Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 009/189.1/2020 tentang Himbauan untuk pemanfaatan pekarangan rumah tangga dan mengkonsumsi pangan lokal sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 501/85/DKP tentang himbauan untuk mengkonsumsi pangan lokal.
Surat edaran dimaksud dalam rangka peningkatan gerakan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal di Kabupaten Murung Raya, sebagai upaya membiasakan pola konsumsi pangan yang beranekaragam, bergizi, seimbang, aman dan meningkatkan ketahanan pangan, menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Bupati Murung Raya mengajak para petani dan masyarakat untuk jangan ragu memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan keluarga, seperti sayur-sayuran, umbi-umbian, buah-buahan, ternak dan ikan, sumber obat-obatan atau apotik hidup, sumber bumbu dan rempah masakan.
Sebagaimana kita rasakan dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, semua negara mengalami dampak secara ekonomi, termasuk Indonesia, semua bisnis berhenti dan mengalami kerugian dan satu-satunya bisnis yang harus terus berjalan adalah pertanian.
“Kami berharap kepada masyarakat agar tetap produktif di tengah pandemi dengan memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan keluarga,” ungkap Perdie yang lulusan STPDN angkatan I ini.
Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Murung Raya, Syahrial Pasaribu mengatakan pekarangan rumah dapat dimanfaatkan sesuai dengan selera dan keinginan kita. Misalnya dengan menanam tanaman produktif seperti tanaman hias, buah, sayuran, rempah-rempah dan obat-obatan. “Dengan menanam tanaman produktif di pekarangan akan memberi keuntungan ganda, selain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, juga bisa memberikan tambahan penghasilan,” ungkap Mantan Kadisnakertrans ini. Jumat (04/9/2020).
Berkenaan dengan upaya gerakan penganekaragaman pangan lokal Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut menyambut baik dan mendukung program tersebut untuk dapat dilaksanakan. (Diskominfo_AnrNof).
]]>