Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

“Melalui Sosialisasi,” KPP Pratama Muara Teweh Bersenergi Dengan Pemkab Murung Raya

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh lakukan kunjungan kerja senergitas dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dalam rangka sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak tentang harta.

Peserta Sosialisasi PPS Wajib Pajak

Kunjungan senergitas, wujud implementasi awal optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan pengawasan wajib pajak melalui acara sosialisasi yang disambut baik oleh Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor yang berlangsung dilaksanakan di Aula Ged. B Setda Kab. Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Rabu (8/6/2022).

Kepala Kantor KPP Pratama Muara Teweh Andi Mujahid Pulungan menuturkan “Program pengungkapan sukarela ialah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sukarela,”

Melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Bebernya

Ia juga menyampaikan, basis pengungkapan harta terhitung per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty.

“Program pengungkapan sukarela wajib pajak dalam penyampaian harta kekayaan berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 serta tidak dikenakan sanksi berdasarkan pasal 18 (3) UU Tax Amnesty,” Pungkas Andi (MC_DiskominfoSP-rfa)

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *