Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Murung Raya: Pembahasan Eksekutif dan Legeslatif Bertujuan Ciptakan Masyarakat Madani

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya: Melalui rapat paripurna ke- 7 DPRD Kabupaten Murung Raya masa sidang III Tahun 2021 dalam rangka penyerahan materi sidang rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut diungkap oleh Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph, Selasa (16/11/2021).

Dia menuturkan, terdapat tiga aturan perundang-undangan yang digunakan dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah yakni Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 dan 27 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Rancangan pendapatan daerah yang dianggarkan TA 2022 sebesar Rp1.217.175.405.189 dan belanja daerah Rp1.273.102.649.233 dengan posisi defisit sebesar Rp55.927.244.044 atau setara dengan defisit 4,58% sebagai pembiayaan netto.”

Saya yakin dan percaya bahwa proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legeslatif merupakan proses mempertajam program kegiatan yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya yang kita cintai. Tutur Perdi

Dia juga berharap pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Murung Raya pada Tahun 2022 dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efesien.

Sehingga “Tercipta masyarakat yang madani dan mandiri menuju Murung Raya Emas Tahun 2020.” Pungkasnya (MC_Diskominfosp:rfa).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *