Berkaitan dengan kegiatan transformasi pengadaan barang/jasa yang diselengarakan oleh Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI yang dilaksanakan selama dua hari secara Virtual diikuti oleh para pejabat di lingkup Diskominfo SP Kab. Murung Raya (Mura).
“Kami dari Diskominfo sengaja mengajak seluruh pejabat untuk mengikuti kegiatan dimaksud agar menambah wawasan dan pengetahuan terkait proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Bimo Santoso Kadis Kominfo Kab. Mura.
Pelatihan ini bertujuan untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebutuhan Strategis Unit Pengguna yang Akan Dicapai adalah tersedianya SDM yang mampu melaksanakan proses pengadaan barang / jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut yang menjadi narasumber adalah Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah yang membawakan materi Transpormasi Pengadaan strategi untuk mencapai Best Value For Money, Kepala Biro Pengadaan Barang/ Jasa Provinsi Jawa Barat dengan Konsolidasi Dengan Pemesanan Bersama Untuk Value For Money dan Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP menyampaikan materi terkait dengan Clearing House Pengadaan Sebagai Solusi Permasalahan Pengadaan serta keynote oleh Sekda Provinsi Kalteng.
Dari kegiatan ini banyak hal yang dapat dijadikan referensi dan pengetahuan seperti Dasar Hukum dan Ruang Lingkup konsolidasi pengadaan, Konsolidasi Pengadaan merupakan strategi untuk mendapatkan best value for money dalam pengadaan, strategi meningkatkan leverage, Kontrak Payung, Kontrak Bersama maupun kontrak terintegrasi. (DiskominfoSPMura_AnrNof.I)
]]>