Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Pemda Mura Siap Melakukan Penertiban dan Pemulihan Aset

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang diinisiasi KPK diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah secara daring secara Webinar. Selasa (16/02/2021).

Rakor yang diinisiasi oleh KPK diawali dengan pemaparan Kasatgas Pencegahan Direktorat III Wilayah 2 Koordinasi dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, yang menjelaskan bahwa sesuai Pasal 6 UU No 19 Tahun 2019 tugas dan fungsi KPK adalah Pencegahan (pasal 7), Koordinasi (pasal 8), Monitor (pasal 9), Supervisi (pasal 10), Penindakan (Pasal 11-12) dan Eksekusi (pasal 13).Menurut Edi Suryanto manajemen asset indikatornya adalah data base aset, pengelolaan aset, sertifikasi aset dan penertiban dan pemulihan aset. “Terkait integrasi data BPHTB se-Kalimantan Tengah baru 7 Kabupaten/kota dari 14 Kab/kota yang online” ungkap Edi Suryanto yang mengharapkan agar 7 Kab/kota yang belum online agar secepatnya mengikuti 7 Kab/kota yang sudah online.

Masih menurut Edi Suryanto progress sertifikasi aset Pemda Kalimantan Tengah dari Jumlah aset tanah 17.436 yang sudah bersertifikasi sebanyak 5.286 sehingga masih 12.150 yang belum bersertifikat atau 70%. Sementara lahan dikawasan hutan sebanyak 950 bidang atau sebesar 5% dari total lahan yang belum bersertfikat. Diharapkan para Sekda agar melakukan upaya maksimal untuk segera mempercepat sertifikat aset Pemda.“Yang Perlu Pemda koordinasikan dengan BPN adalah estimasi biaya sertifikasi, time line penyelesaian dan data aset yang akan disertifikatkan” ungkap Kasatgas.

Ia juga mengharapkan dilakukannya kerjasama manajemen aset daerah anata Pemda dengan BPKP terkait audit optimalisasi pemanfaatan aset, dengan Kanwil DJKN terkait penilaian dan lelang aset, dengan BPN mengenai sertifikasi aset, PTSL, Koneksi H2H PBB dan BPHTB, pemanfaatan ZNT dan penyelesaian aset bermasalah dan Kejaksaan terkait penagihan piutang pajak, penertiban aset dan pemulihan aset.

Sementara itu Sekda Mura dalam memutahirkan aset daerah akan koordinasi dan kerjasama dengan BPN. “Kita akan segera melakukan koordinasi dan kerjasama dengan BPN terkait masalah update Nilai Tanah (NJOP), Update nilai Tanah (ZNT) dan H2H BPHTB dan PBB serta akan melakukan percepatan pengurusan sertifikasi tanah yang belum mempunyai/memiliki sertipikat,” ujarnya.

“Pemda Mura juga akan mengiventarisi aset baik bangunan dan tanah yang sudah bersertipikat /belum, aset yang bermasalah/konflik dengan pihak ketiga, aset yang tumpang tindih, fasilitas umum dan fasilitas sosial serta pemanfaatan aset yang potensial meningkatkan PAD” terang Sekda.

Hadir mendampingi Sekda Mura hermon, Kadisperkimtan Markudius Dani, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Plt. Inspektur Rudy Roy, Pejabat dari BPN dan Kasi Bagian Pemerintahan Musgiyanta serta pejabat dari Bidang Aset Dinas PPKAD. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *