Acara mediasi masing-masing kedua belah pihak antara perwakilan PT. MGM dan masyarakat Penda Siron hadir langsung di Aula Setda Gedung A Lt. II Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu, Jumat (02/07/2021).
Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, sekaligus sebagai Ketua Tim Terpadu, Sarampang menyampaikan mengenai sangketa lahan masyarakat dengan PT. MGM terus kita lakukan melalui mediasi ditingkat kecamatan, Ucapnya.
“Karena kedua belah pihak masih belum menemukan titik temu, maka kita coba lagi mediasi tingkat kabupaten yang difasilitasi Kabupaten Murung Raya.” Terangnya.
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyampaikan Kehadiran PT. MGM di wilayah kita tentu memberikan dampak yang positif dan kotribusi yang cukup baik, tapi tidak kita pungkiri juga dengan adanya kehadiran PT. MGM juga dapat menimbulkan berbagai masalah, Tuturnya
“Kita selaku perwakilan rakyat tentu tidak bisa memutuskan suatu perkara, tetapi jika dimintai keterangan atau pendapat kita siap melayani.”
Dan perlu juga saya klarifikasi, bahwa adanya tudingan yang sampai ketelinga kita bahwa saya selaku perwakilan rakyat ada dibalik semua ini. Itu tentu tidak benar. Tegas Rahmanto Muhidin yang akrab disapa Rahmanto.
“Saya selaku perwakilan rakyat tentu siap membantu dan melayani masyarakat baik itu yang melahirkan, meninggal bahkan jika ada sangketa lahan semacam ini. Maka inilah peran dan tugas kita selaku perwakilan rakyat untuk memediasi kedua belah pihak.”
Harapan saya, kasus ini jangan sampai naik ke meja hijau, dan segera diselesaikan secara musyawarah dan mufakad antara kedua belah pihak melalui mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Terangnya Rahmanto.
“Selaku Pemerintah Kabupaten Murung Raya, tentu kita siap memfasilitas dan mediasi permasalahan sangketa lahan ditengkat desa dan para investor pertambangan,” Ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Hermon.
Tetapi kita bukan selaku pengambil keputusan, melainkan keputusan berada dimasing-masing kedua belah pihak berdasakarkan kesepakatan dan keputusan bersama melalui musyawarah dan mufakad. Pungkasnya
Untuk hasil kesimpulan hari ini, maka akan langsung didampaikan oleh Ketua Tim Terpadu, Ucap Hermon.
Ketua Tim Terpadu, Sarampang menyampaikan berdsarkan hasil diskusi di ruang sekda akan disampaikan paling lambat tanggal 9 Juli 2021, Terangnya
“Pihak PT. MGM akan berkoordinasi ke Manajemennya atas usulan Rp. 30 sampai 35 juta/hektar oleh Kuasa Hukum Masyarakat yang nantinya akan disampai kepada kuasa hukum Masyarakat.” Pungkasnya Serampang (MC_Diskominfosp: rfa).
]]>