Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Pemkab Mura Ikut Rakor Terkait Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Rapat Koordinasi secara virtual membahas Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diikuti oleh Pemerintah Kabupaten dan Walikota Se-Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini secara virtual dibuka dan di pandu oleh Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah, Nurul Edy. Rabu (02/9/2020).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) juga mengikuti kegiatan Rakor yang dipimpin oleh Aisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Serampang didamping oleh Kepala Pelaksana BPBD Kariadi, Kasapol PP damkar Iskandar, Kapala Diskominfo SP Bimo Santoso, mewakili Kabag Hukum Ronny K. Tumon.

Menurut Serampang bahwa tujuan kegiatan ini sebagai evaluasi dan menyatukan persepsi sekaligus menyatukan tindakan terkait peningkatan penegakan disiplin protokol kesehatan. Selain itu, untuk mempersiapkan langkah-langkah sinergitas untuk menyikapi situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di daerah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam laporannya Serampang menjelaskan, bahwa Kabupaten Murung Raya telah membuat Peraturan Bupati Murung Raya guna menindak lanjuti Inpres dan Pergup Kalteng terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam rangka menjamin kepastian hukum, pengawasan dan meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Murung Raya, yakni Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Lebih lanjut, Serampang melaporkan bahwa Pemkab Mura akan mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19, selanjutnya akan menerapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Murung Raya.

“Mulai tanggal 7 September Perkada tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat nantinya,” jelas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kab.Mura Serampang. (Diskominfo_AnrNof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *