Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Pemkab Mura Melalui Pesan Dirjen Perimbangan Keuangan “BLT DD Perioritas Penyaluran ADD”

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya hadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 94/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer dan dana tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya yang diwakili oleh Aisten III Bidang Administrasi Umum, Budi Susetyo secara virtual dangan Pemerintah Pusat.

Acara sosialisasi dihadiri oleh unsur SOPD terkait yakni perwakilan dari Dinas PMD Kab. Murung Raya dan Dinas Kesehatan Kab. Murung Raya yang berlangsung dilaksanakan di Aula Setda Gedung A Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu, Selasa (27/0/2021).

Dalam pengelolaan keuangan dana desa “banyak memberikan rileksasi terhadap dana desa dan penyalurannya bagi masyarakat penerima manfaat,” Terangnya Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera.

Diharapkan dapat membantu mereka bisa terus melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhan sembako dan lauk pauk dan sebagai penerima manfaat di desa ialah orang-orang yang berhak menerima BLT dana desa.

“BLT dana desa merupakan perioritas dalam menggunkan penyaluran anggaran dana desa sesuai surat edaran dan selalu memperhatikan laporan rekapusing daerah serta proses vaksinasi setiap daerah harus ditingkatkan.” Pungkasnya

Senada juga disampaikan oleh Direktur Dana Transfer Umum DJKP, Andriyanto mengungkapkan “dimasa pandemi ini perlu adanya kebijakan yang serentak dan senergitas,” Tuturnya

Diharapkan bisa melakukan kebijakan yang masif, serta bersama-sama membuat kebijakan untuk penanganan dampak Covid-19. Tegasnya (MC_DiskominfoSP: rfa)

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *