Facebook Twitter Instagram
    • Portal Kabupaten
    Facebook Twitter Instagram
    Berita
    • Beranda
      • Semua Postingan
    • Portal
    • Informasi Virus Covid-19
    • Navigasi
      1. Berita Murung Raya
      2. View All

      Ketua TP-PKK Kunjungan Sekaligus Panen Sayur di KWT Mawar Desa Danau Usung

      6 Juli 2022

      Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Rejikinoor Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2021

      6 Juli 2022

      Wabup Mura Hadiri Upacara dan Acara Syukuran HUT Bhayangkara Ke-76

      6 Juli 2022

      Pemkab Mura Dorong Percepatan Pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender

      4 Juli 2022
    • Situs PEMDA
      • JDIH SETDA
      • Pengumuman Daerah
      • Radio 101.5 FM
      • Pariwisata
      • PPID
      • SATU DATA
      • CUACA
    • DISKOMINFO SP
    • mail.go.id
    Subscribe
    Berita
    Home»Berita Murung Raya»Pemkab Mura Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Fraksi Terhadap Raperda Pelaksanaan APBD 2021
    Berita Murung Raya

    Pemkab Mura Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Fraksi Terhadap Raperda Pelaksanaan APBD 2021

    Nofriandy ImanuelBy Nofriandy Imanuel23 Juni 2022Updated:23 Juni 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MC_Murung Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang II tahun 2022, dalam rangka mendengarkan jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Murung Raya terhadap rancangan Peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

    Rapat ini digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kab.Mura, Jl. Gatot Subroto No 01, Puruk Cahu Kamis (23/6/2022) siang. Rapat dibuka Ketua DPRD Mura Doni, hadir Wakil Bupati (Wabup) Mura Rejikinoor, anggota DPRD Mura, perwakilan unsur Forkopimda Mura serta sejumlah Kepala Perangkat daerah lingkup Pemkab Mura.

    Sebelumnya, pada Rabu (22/6/2022) terlebih dahulu dilaksanakan rapat Paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tersebut.

    Dalam kesempatan ini, Bupati Murung Raya menjawab masukan maupun saran dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya, yang Pidatonya disampaikan oleh Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor.

    Sementara jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD diantaranya menanggapi pandangan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait dengan penguasaan teknologi informasi pegawai ASN, sudah kita ketahui bersama di era milenial ini, penguasan teknologi informasi menjadi modal utama dalam melakukan pekerjaan Pemerintahan, sebagai pegawai ASN profesional dituntut harus dapat mengikuti perkembangan zaman, Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait akan melakukan pembinaan dan pengembangan kepada pegawai ASN khususnya di Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam penguasaan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas SDM pegawai ASN.

    Rejikinoor menuturkan, terkait dengan penjaringan perangkat desa, sudah sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017.

    “Secara singkat kami jelaskan tahapan seleksi penjaringan perangkat desa dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh kepala desa, calon perangkat desa yang akan mengikuti seleksi, wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Kinoi sapaan akrab Wabup Mura.

    Lanjutnya, Terkait dengan sosialisasi kenaikan pajak, Pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi secara berjenjang. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah telah mensosialisasikan kenaikan pajak saat penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang kepada Camat dan para Kepala Desa, kemudian diteruskan kepada masyarakat. Faktanya, kenaikan pajak tersebut tidak sebanding dengan penyesuaian harga wajar/harga pasar. Agar tidak memberatkan masyarakat, Pemerintah daerah telah mengambil kebijakan dengan mengenakan tarif minimal. Kenaikan PBB perdesaan dan perkotaan dapat pula dipicu karena adanya perubahan objek pajak. Misalnya, objek pajak sebelumnya hanya berupa bumi menjadi bumi dan bangunan atau sebelumnya hanya berupa bangunan kayu menjadi bangunan beton.

    “Sebelum mengakhiri pidato ini, kami berharap dengan adanya kerjasama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dapat menciptakan kebijakan yang bermanfaat demi tercapainya pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Murung Raya ini,” tutur Rejikinoor. (DiskominfoSP_Nof).

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Nofriandy Imanuel

    Related Posts

    Ketua TP-PKK Kunjungan Sekaligus Panen Sayur di KWT Mawar Desa Danau Usung

    6 Juli 2022

    Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Rejikinoor Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2021

    6 Juli 2022

    Wabup Mura Hadiri Upacara dan Acara Syukuran HUT Bhayangkara Ke-76

    6 Juli 2022

    Pemkab Mura Dorong Percepatan Pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender

    4 Juli 2022
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Terkini

    Pemkab Mura Dorong Percepatan Pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender

    4 Juli 2022

    Asisten I Setda Mura Pimpin Rapat Advokasi Kebijakan Pedampingan PUG

    4 Juli 2022
    Latest Posts

    Wakil Bupati Murung Raya Hadiri Upacara Gelar Pasukan OPS Ketupat Telabang 2021

    5 Mei 2021

    Murung Raya: Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades Serentak 62 Desa

    21 Mei 2021

    Pelepasan Purna Tugas ASN Pemkab Murung Raya

    30 Juli 2020

    Pemkab Murung Raya: Penandatangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

    16 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    © 2018-2022 | Dikelola oleh TIM Pengembangan e-Government DISKOMINFO SP Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version