Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Pemkab Murung Raya dan Kejaksaan Negeri Murung Raya Tandatangani MoU Pendampingan Anggaran Penanganan Covid-19

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC-Murung Raya- Semakin meluasnya pandemi virus corona di tanah air mengharuskan pemerintah melakukan berbagai langkah dalam menangani semua dampak yang timbul, salah satunya berupa langkah realokasi, refocusing dan pergeseran anggaran negara untuk membantu penanganan pandemi virus corona, sehingga guna mencegah terjadinya kebocoran ataupun penyalahgunaan anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) dan Kejaksaan Negeri setempat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata, tata usaha negara dan pendampingan refocusing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa percepatan penanganan anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari APMN, APBD, APBDes di Kabupaten Murung Raya.

Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menyebutkan melalui penanda tanganan nota kesepakatan bersama ini akan memberikan dampak positif bagi aparat atau tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 yang telah bekerja, sebab aturan dalam penanganan COVID-19 ini telah sesuai dengan aturan yang ada, Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam membantu pemerintah.
“Inilah yang perlu menjadi perhatian kita semua, kita dituntut untuk bekerja cepat dan tepat, namun kita disisi lain ada aturan yang harus kita perhatikan, terutama agar menggunakan anggaran secara tepat guna, oleh karenanya kami imbau agar OPD dan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Murung Raya agar memanfaatkan anggaran yang telah disiapkan untuk kepentingan masyarakat” ujar Bupati Perdie.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert Sitinjak menyebutkan pelaksanaan penanda tanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Kejaksaan Negeri Murung Raya dibidang hukum, dikatakan Robert Sitinjak, yang ditanda tangani yakni pendampingan hukum dan bantuan hukum dari tim Kejaksaan Negeri Murung Raya, MoU ini menempatkan Kejari sebagai pengacara negara guna mewakili pemerintah dipersidangan, MoU kedua berkenaan dengan pendampingan refocusing dan realokasi anggaran penanganan wabah virus corona.
“Kami sebagai pengacara negara diberi amanat membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran mengatasi pandemi virus corona, Kejaksaan Negeri Murung Raya merespon secara aktif permasalahan tersebut dengan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui penanda tanganan kesepakatan bersama tentang pendampingan dan pengawalan akuntabilitas dalam penanganan dan pencegahan virus corona” kata Robert Sitinjak, Rabu (27/5).

MOU yang telah ditanda tangani Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph dan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert Sitinjak berisikan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata, tata usaha negara dan pendampingan refocusing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa percepatan penanganan anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes .
Penandatanganan Mou ini disaksikan Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Ketua DPRD Murung Raya Doni, Sekda Mura Hermon, Kepala OPD, Yang mewakili Dandim 1013 Muara Teweh Kapten Inf. Trio P, yang mewakili Kapolres Murung Raya Kasat Reskrim AKP. Doni Nababan, SIK, MSi, Pejabat lingkup Kejaksaan Negeri Murung Raya serta insan pers baik cetak, maupun elektronik. (MC KominfoSP Mura)

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *