Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Penerapan Protokol Kesehatan Secara Ketat Untuk Pembukaan Rumah Ibadah

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC-Murung Raya- Sejak ditetapkan zona merah di Kabupaten Murung Raya (Mura) tempat ibadah di Puruk Cahu tidak melakukan kegiatan peribadatan. Namun mulai 12 Juni 2020, kegiatan ibadah akan memulai menerapkan new normal denga protokol kesehatan yang ketat. Hal ini merupakan keputusan yang diambil pemerintah Kabupaten Murung Raya setelah mengadakan rapat dengan para tokoh agama baik dari MUI, NU, Muhamadiyah, FKUB, PGIS, Katholik dan Hindu Kaharingan, dan melakukan pemantauan di beberapa rumah ibadah, Kamis (11/6/2020).

Dalam kesempatan rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rejikinoor diawali dengan pemaparan dari Kapolres Mura Dharmeswara yang menyampaikan bahwa dalam rangka membuka peribadatan di rumah ibadah harus dengan tertib mengikuti protokol kesehatan. “Kalau perlu bikin himbauan yang memudahkan umat memahami edaran gugus tugas. Misalnya wajib pakai masker, sering cuci tangan, jaga jarak dengan Jemaah lain satu meter, bawa sajadah sendiri, harus ukur suhu tubuh, anak-anak dan lansia dihimbau ibadah di rumah, intinya harus ada kemandiriaan dari jemaah. Dan melibatkan seluruh stakeholder, kalau belum siap jangan dipaksakan untuk beribadah di rumah ibadah.” Ungkap Kapolres.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Suria Siri, menyampaikan bahwa pihak Dinas Kesehatan telah melakukan penyemprotan disinfektan di Masjid-masjid “Besok petugas kesehatan akan mendampingi jemaah yang akan ibadah dan pada hari Sabtu pihak dinas kesehatan juga akan menyemprot disinfektan di gereja-gereja di kota Puruk Cahu, namun yang memprihatinkan saat ini kita bertambah pasien yang positif Covid-19 dari Cluster Gowa” ungkap Suria Siri.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Murung Raya, H. Asmadi mengatakan masjid-masjid dapat menggelar salat Jumat kembali. Tentunya ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. “Takmir masjid diharapkan segera menyiapkan perlengkapan seperti sabun atau hand sanitizer, pengecek suhu, dan menandai saf dengan jarak 1 meter ke kiri kanan, depan dan belakang, dan diharapkan para tokoh Agama harus jadi suri tauladan menerapkan protokol kesehatan, dan akan dipantau oleh petugas untuk pendisiplinan” kata Asmadi.

Dari pihak PGIS Kab. Mura Pdt. Herry menyampaikan bahwa pihak gereja telah siap melaksnakan peribadatan di gereja dengan protokol kesehatan sebagaimana edaran Menteri Agama dan Gugus Tugas. “Hanya dari GKE kemungkinan akan memulai peribadatan paling cepat awal Juli atau awal Agustus 2020” terang Herry yang juga ketua Majelis Resort GKE Puruk Cahu.

Dari pihak MUI, NU, Muhamadiyah, Dewan Masjid Indonesia dan FKUB pada prinsipnya siap mendukung apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah dan Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 terkait dengan rencana pembukaan peribadatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan. “umat islam sudah siap melaksanakan peribadatan yang sudah didambakan oleh umat, hanya terkait dengan alat pengukur suhu agar difasilitasi oleh pemda. “ Ungkap Pajarudinoor.
“Untuk mengurangi kepadatan tempat ibadah maka harus kompak melaksanakan. Walau ada maklumat dari PP muhamadiyah yang daerahnya masih zona merah untuk tetap ibadah di rumah. Sarannya mushola dan langgar dapat juga dibuka. Semoga kita semua diberikan keberkahan. Bagi rumah ibadah yang belum siap menerapkan protokol kesehatan harus bersabar untuk ibadah di rumah ibadah. (MC DislominfoSP Mura)

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *