19 May 2025

Penerapan SPBE-E-Government Masih Terkendala Regulasi

MC_Murung Raya – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura) Bimo Santoso menjelaskan, kendala terkait penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)/ E-Government di Kabupaten Murung Raya.

Menurut Bimo, kendala yang dihadapi dalam penerapan SPBE/ E-Government adalah terbatasnya peraturan sebagai payung hukum. Diakui memang hingga saat ini, belum ada regulasi yang sungguh-sungguh menjelaskan secara mendetail mengenai mekanisme penerapan E-Government. Rabu (18/12).

“Perlu adanya kebijakan E-Government terpadu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Perangkat daerah”, ujar Bimo ketika menjawab pertanyaan peserta Forum Group Discussion (FGD) E-Government di Aula Baplitbangda Kab. Mura.

Selain itu, penerapan E-Government pada perangkat Daerah belum maksimal karena terbatasnya tenaga IT yang kompeten di bidang teknik informatika. Hal ini disebabkan adanya penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan keahliannya dan minimnya formasi di bidang keahlian khusus pada saat penerimaan Pegawai, termasuk untuk formasi tenaga ahli bidang teknik informatika. “Adanya moratorium ASN ini menyebabkan terjadinya kekurangan sumber daya manusia untuk tenaga yang ahli di bidang E-Government“, lanjut Bimo. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Previous post FGD Master Plan E-Government Kab. Murung Raya Dibuka Oleh Wabup
Next post Rejikinoor: Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Adalah Suatu Keharusan Untuk Efisien dan Efektivitas Pelayanan Publik