Ditegaskan oleh Komisioner Sanjaya Nur Airin Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
“Karena pencocokan dan penelitian (Coklit) itu nanti dilakukan oleh PPDP dengan cara door to door atau mendatangi ke rumah Daftar Pemilih Tetap (DPT), diharapkan data yang mereka coklit itu betul2 akurat. Sehingga ketika kembali ke KPU itu, data-data ganda dan data meninggal, itu sudah terhapuskan dari DPT untuk 2020.” Kata Sanjaya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam menggelar rapat kerja, pihaknya tetap mengutamakan protokol kesehatan. Sehingga, rapat kerja dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama, rapat dilakukan bersama PPK dari Kecamatan Batura.
Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, PPDP wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.
PPDP akan mendatangi rumah warga dengan membawa daftar pemilih A-KWK, mencocokan dengan KK dan KTP warga lalu mencatat terhadap adanya perubahan data dan ketidaksesuaian data pemilih dengan kode tertentu. PPK kita kumpulkan dalam rangka menjamin tersampaikannya teknis pencoklitan secara detail sampai kepada tata cara pengisian dokumen, agar saat bekerja nanti PPDP bisa maksimal, tertib dan cermat dalam mencoklit. Kegiatan coklit juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, untuk pro aktif selama masa pencoklitan ini.
“apabila masyarakat belum terdaftar untuk segera melapor kepada PPK, PPS dan PPDP sesuai domisilinya masing-masing.” Ungkap Sanjaya.
Buku kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dan tentunya tetap disiplin mengutamakan/Mematuhi Protokol Kesehatan pada setiap Tahapan Pilkada.
Sebelum pelaksanaan Raker juga dilaksanakan RAPID TEST kepad semua PPK, PPS dan Panwascam untuk memastikan kesehatan dengan harapan petugas tetap menjaga kesehatan demi suksenya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang dilaksanakan 09 Desember 2020 mendatang. (MC DiskominfoSP Mura)