Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Penyerahan 5 Raperda Inisiatif DPRD dan 13 Raperda dari Pemerintah

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya :Melalui rapat paripurna ke-3 masa sidang I Tahun 2020, DPRD Murung Raya menyampaikan 5 (lima) inisiatif rancangan peraturan daerah (raperda) dan 13 raperda dari pemerintah yang nantinya akan dibahas secara bersama oleh Pemerintah dan DPRD Murung Raya.

Penyampaian 13 Raperda dari pemerintah diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor Kepada Ketua DPRD Murung Raya, Doni serta penyerahan 5 Raperda Inisiatif DPRD yang diserahkan langsung oleh Anggota Tim Raperda DPRD Murung Raya Romiadi kepada Wakil Bupati Murung Raya di Gedung DPRD Murung Raya Jl. Gatot Subroto Puruk Cahu. Kamis (13/02/2020).

Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor menyampaikan dalam sambutan Bupati Murung Raya mengatakan “Bahwa Pemda Murung Raya mengajukan dan menyerahkan 13 raperda sebagaimana tertuang dalam Prompem raperda tahun 2020,” Ungkapnya

Sesuai amanat undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 2 menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang mengajukan raperda. “Adapun 5 buah raperda yang diajukan yaitu raperda tentang penetapan perangkat daerah kesatuan bangsa dan politik, raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang kesejahteraan sosial.” Tegasnya (DiskominfoSP_MC:rfa)

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *