Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Perdie Berharap Anggota BPD Bekerja Sungguh-sungguh dan Penuh Tanggung Jawab

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya – Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkatnya serta Badan Permusyawaratan Desa. Kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Bertempat di gedung Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Murung Raya dilaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota BPD terpilih periode 2021-2027 yang merupakan tindak lanjut dari pemilihan anggota BPD di 6 Desa pada 3 Kecamatan dengan jumlah anggota BPD sebanyak 36 orang, Rabu (15/9/2021).

Bupati Murung Raya Perdie M. Yospeh dalam sambutannya mengatakan, penting untuk dipahami bahwa BPD mempunyai peranan dalam menjalankan roda pemerintahan pada tingkat Desa. Oleh karena itu saya berharap Anggota BPD yang baru saja dilantik agar mempelajari betul-betul segala ketentuan dan peraturan yang menyangkut tentang peran, fungsi, tugas dan kewenangan anggota BPD sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat benar-benar memahami secara bertanggung jawab.

Perdie menerangkan, Anggota BPD yang dilantik pada hari ini telah melalui proses dan dipilih secara demokratis mewakili masyarakat untuk duduk dalam lembaga Badan Permusyawaratan Desa. BPD sebagai bagian dari Pemerintah Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

“Dengan demikian maka Pemerintahan Desa dituntut untuk mampu membangun hubungan yang baik dengan para anggota BPD yang baru terpilih untuk bersama-sama menumbuhkembangkan partsipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan rakyat,” pintanya.

Ia juga menuturkan, BPD secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas Pemerintahan Desa, Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut di atas hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus dilandaskan dengan norma Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Perdie.

Perdie berharap anggota BPD yang baru dilantik bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas. (DiskominfoSP_Nof).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *