Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Perdie: Melalui Rakor Ini Diharapkan Dapat Menghasilkan Inovasi Program dan Kegiatan Dalam Penanganan Stunting

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_ Murung Raya – Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menerangkan, masalah stunting tentunya tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang singkat oleh sebab itu perlu adanya komitmen bersama agar penanganan masalah ini dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan mulai usia remaja putri, ibu hamil dan menyusui sampai dengan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala dari bayi sampai pada tingkat jenjang pendidikan dasar. oleh sebab itu perlu ditingkatkan pemantauan gizi dan pengukuran tinggi.

“Melalui kegiatan pada hari ini saya berharap dapat menghasilkan inovasi program dan kegiatan dalam penanganan stunting di Kabupaten Murung Raya khususnya pada 15 desa prioritas, dalam rapat koordinasi ini juga di harapkan dapat dihasilkan kesamaan pandangan dan persepsi dalam penanganan stunting sehingga dapat dihasilkan program dan kegiatan yang saling terintegrasi antar perangkat daerah, adanya sinergitas dengan pemerintah desa,” ujar Perdie saat membuka langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Murung Raya, yang dilaksanakan di aula Rujab Bupati Murung Raya, Selasa (16/11/2021).

Perdie juga menuturkan, sebagaimana visi dan misi Pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya, bahwa pembangunan manusia sangat penting sekali, berdasarkan data BPS tahun 2020 indek pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Murung Raya yaitu 67,98 atau berada pada kategori sedang, oleh sebab itu dengan adanya kegiatan prioritas penanganan stunting ini juga diharapkan dapat meningkatkan pembangunan manusia di Kabupaten Murung Raya.

Lanjutnya, “Terima kasih atas perhatiannya bapak dan ibu yang berkesempatan hadir pada rakor ini, semoga rakor ini bermanfaat bagi kita semua terutama dalam rangka perbaikan pelaksanaan pembangunan manusia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Murung Raya”.

Ketua Tim Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S) Kab.Mura Pahala Budiawan pada kesempatan ini menyampaikan laporan tentang pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting, Dasar pelaksanaannya yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak.

“Dan juga dasar pelaksanaan kegiatan rakor ini adalah Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 37 Tahun 2020 tentang Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Murung Raya, Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/235/2021 tentang Tim Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Kabupaten Murung Raya, Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/77/2021 tentang Desa-Desa Lokasi Pelaksanaan Program Percepatan penanggulangan Stunting di Kabupaten Murung Raya tahun 2021,” ucapnya. (DiskominfoSP_Nof).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *