Facebook Twitter Instagram
    • Portal Kabupaten
    Facebook Twitter Instagram
    Berita
    • Beranda
      • Semua Postingan
    • Portal
    • Informasi Virus Covid-19
    • Navigasi
      1. Berita Murung Raya
      2. View All

      Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

      22 September 2022

      Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

      21 September 2022

      UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

      21 September 2022

      Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

      21 September 2022
    • Situs PEMDA
      • JDIH SETDA
      • Pengumuman Daerah
      • Radio 101.5 FM
      • Pariwisata
      • PPID
      • SATU DATA
      • CUACA
    • DISKOMINFO SP
    • mail.go.id
    Subscribe
    Berita
    Home»Berita Murung Raya»Rapat Paripurna DPRD Mura, Pemda Mura Serahkan Raperda Tahun 2020
    Berita Murung Raya

    Rapat Paripurna DPRD Mura, Pemda Mura Serahkan Raperda Tahun 2020

    Nofriandy ImanuelBy Nofriandy Imanuel22 September 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MC_Murung Raya – Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Jl. Gatot Subroto No.01 Puruk Cahu. Dilaksanakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III tahun 2020, dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020, dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada DPRD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2020. Selasa (22/9/2020).

    Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III tahun 2020 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Likon. Di kesempatan ini Bupati Mura Perdie M. Yoseph menyampaikan sambutan yang diwakili oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor.

    Wakil Bupati Mura Rejikinoor saat menyampaikan sambutan Bupati Mura Perdie M. Yoseph

    Dalam sambutannya Bupati Mura menjelaskan, latar belakang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum dibentuk berdasarkan Implikasi Yuridis Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Perusahaan Daerah harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Perda Kabupaten Murung Raya nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan/atau susunan organisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Murung Raya nomor 17 tahun 2006. Perda tersebut dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai payung hukum bagi PDAM Tirta Dharma menjalankan kegiatan usahanya di Kabupaten Murung Raya karena masih mengacu pada Undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

    “Dengan adanya perubahan dasar hukum mengenai Badan Usaha Milik Daerah khususnya pada PDAM tentunya Perda Kabupaten Murung Raya nomor 11 tahun 2003 tentang Pembentukan dan/atau Susunan Organisasi Perusahaan Daerah air minum Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Murung Raya nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan/ atau susunan organisasi Perusahaan Daerah air minum Kabupaten Murung Raya perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan melalui rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum,” tutur Wakil Bupati Rejikinoor saat membacakan sambutan Bupati Mura.

    Tujuan perubahan bentuk PDAM yang dituangkan dalam Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum ini adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

    Bupati Mura yang diwakili oleh Wakil Bupati Mura saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020

    “Untuk itu besar harapan kami, DPRD Kabupaten Murung Raya bersama-sama dengan Pemerintah daerah melalui Perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan Raperda ini sehingga pada penetapannya nanti, Perda ini sesuai dengan Asas-asas Peraturan Perundang-undangan yang baik,” ucap Rejikinoor. (Diskominfo_AnrNof)

    ]]>
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Nofriandy Imanuel

    Related Posts

    Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

    22 September 2022

    Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

    21 September 2022

    UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

    21 September 2022

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Terkini

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022

    Murung Raya Juara I Juara Pokja Bunda PAUD Kreatif Se-Kalteng

    21 September 2022
    Latest Posts

    Sekda Pimpin Rapat Evaluasi Kawasan Transmigrasi

    19 Mei 2021

    Sekda Kabupaten Murung Raya, Pimpin Rapat Pembentukkan Tim TPP ASN

    2 Februari 2022

    Perdie Harapkan Merdeka Dari Pandemi Covid-19

    17 Agustus 2021

    Sejarah Kabupaten Murung Raya | HUT Murung Raya ke 18

    4 Agustus 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    © 2018-2023 | Dikelola oleh TIM Pengembangan e-Government DISKOMINFO SP Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version