Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Satgas Covid-19 Kab.Mura Lakukan Asistensi Prokes, Puluhan Warga Disanksi Kerja Sosial

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya – Patroli dan Asistensi penerapan Standar Protokol Kesehatan (Prokes) kembali dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura), sebanyak 21 warga yang melewati kawasan jalan A. Yani (Simpang pelajar depan Bank BRI dan sekitarnya) dikenakan sanksi lantaran tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Jumat (29/10/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Murung Raya (Mura) Iskandar, “Asistensi dilakukan di sekitaran jalan A. Yani depan Bank BRI, kegiatan serupa beberapa hari yang lalu juga dilakukan di beberapa lokasi,” ujarnya kepada MMC Kab.Mura.

Ia mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan hukum peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020.

“Hari ini Tim Satgas Covid-19 Kab.Mura yang terdiri jajaran Polri, BPBD Kab.Mura, Satpol PP Kab.Mura dan pihak kelurahan setempat melakukan kegiatan patroli dan asistensi ditemukan jumlah pelanggar 21 orang, semua orang tersebut memilih dikenakan sanksi kerja sosial,” beber Iskandar.

Iskandar mengaku banyak warga yang beralasan lupa membawa masker ketika keluar rumah.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dengan kesehatan sendiri dan menaati protokol kesehatan,” pungkasnya. (DiskominfoSP_Nof).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *