Facebook Twitter Instagram
    • Portal Kabupaten
    Facebook Twitter Instagram
    Berita
    • Beranda
      • Semua Postingan
    • Portal
    • Informasi Virus Covid-19
    • Navigasi
      1. Berita Murung Raya
      2. View All

      Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

      22 September 2022

      Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

      21 September 2022

      UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

      21 September 2022

      Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

      21 September 2022
    • Situs PEMDA
      • JDIH SETDA
      • Pengumuman Daerah
      • Radio 101.5 FM
      • Pariwisata
      • PPID
      • SATU DATA
      • CUACA
    • DISKOMINFO SP
    • mail.go.id
    Subscribe
    Berita
    Home»Berita Murung Raya»Satgas Covid-19 Kab.Mura Lakukan Asistensi Prokes, Puluhan Warga Disanksi Kerja Sosial
    Berita Murung Raya

    Satgas Covid-19 Kab.Mura Lakukan Asistensi Prokes, Puluhan Warga Disanksi Kerja Sosial

    Nofriandy ImanuelBy Nofriandy Imanuel29 Oktober 2021Updated:29 Oktober 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MC_Murung Raya – Patroli dan Asistensi penerapan Standar Protokol Kesehatan (Prokes) kembali dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura), sebanyak 21 warga yang melewati kawasan jalan A. Yani (Simpang pelajar depan Bank BRI dan sekitarnya) dikenakan sanksi lantaran tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Jumat (29/10/2021).

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Murung Raya (Mura) Iskandar, “Asistensi dilakukan di sekitaran jalan A. Yani depan Bank BRI, kegiatan serupa beberapa hari yang lalu juga dilakukan di beberapa lokasi,” ujarnya kepada MMC Kab.Mura.

    Ia mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan hukum peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020.

    “Hari ini Tim Satgas Covid-19 Kab.Mura yang terdiri jajaran Polri, BPBD Kab.Mura, Satpol PP Kab.Mura dan pihak kelurahan setempat melakukan kegiatan patroli dan asistensi ditemukan jumlah pelanggar 21 orang, semua orang tersebut memilih dikenakan sanksi kerja sosial,” beber Iskandar.

    Iskandar mengaku banyak warga yang beralasan lupa membawa masker ketika keluar rumah.

    “Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dengan kesehatan sendiri dan menaati protokol kesehatan,” pungkasnya. (DiskominfoSP_Nof).

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Nofriandy Imanuel

    Related Posts

    Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

    22 September 2022

    Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

    21 September 2022

    UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

    21 September 2022

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Terkini

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022

    Murung Raya Juara I Juara Pokja Bunda PAUD Kreatif Se-Kalteng

    21 September 2022
    Latest Posts

    Rakor Pilkada dan Rakor Penanganan Covid-19 Bersama Mendagri

    19 Juli 2020

    Tim Pembinaan Kecamatan Laung Tuhup Adakan Pembinaan Administrasi Desa

    4 September 2020

    Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu Kembali Ibadah Di Rumah

    3 Oktober 2020

    Perayaan Paskah di Kota Puruk Cahu Berjalan Aman dan Lancar

    17 April 2022

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    © 2018-2023 | Dikelola oleh TIM Pengembangan e-Government DISKOMINFO SP Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version