25 March 2025

Satpol PP Murung Raya, Periksa Surat Ijin Para Pedagang

Read Time:32 Second
MC_Murung Raya: Sejumlah personil Satpol PP Murung Raya dikerahkan untuk melakukan tindakan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang menetap lainnya yang terdapat menggunakan bahu jalan untuk meletakan berbagai macam jualan di Pasar Hilir Jl. Merdeka Kelurahan Beriwit Kota Puruk. Senin (27/01/2020).

Kepala Dinas Satpol PP, Iskandar pimpin langsung acara ini menyampaikan “disamping pedagang yang terbutki menggunakan bahu jalan untuk berjualan akan kita beri arahan dan teguran,” Tuturnya

Disamping itu juga, para pedagang juga kita periksa surat ijin berjualanya. Jika barang yang dijual tidak sesuai dengan isi surat ijin yang dimiliki, akan kita beri sanksi secara administrasi . Tutupnya (DiskominfoSP_MC: rfa)

]]>
Avatar photo

kontributor Wartawan

ARI SATRIO BASUKI, S.IP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Perdie: Nilai Toleransi, Serta Saling Gotong-Royong Antar Umat Beragama Menjadi Landasan Penting Dalam Mewujudkan Setiap Pembangunan
Next post Satpol PP Murung Raya, Lakukan Penertiban Para Pedagang