Rakor tentang pengembangan dan sertifikasi kompetensi pemerintahan se-Kalteng tahun 2021 diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng.
Aparatur Sipil Negara di Provinsi Kalimantan Tengah dituntut memiliki kompetensi pemerintahan, agar mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.
“Selain harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, ASN juga harus memiliki kompetensi pemerintahan,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Kamis.
Dijelaskannya kompetensi pemerintahan ini merupakan hal yang mutlak untuk dimiliki setiap Aparatur Sipil Negara sebagai penyelenggara urusan Pemerintahan dalam Negeri. “Untuk itu pembangunan daerah perlu ditunjang dengan sumber daya ASN yang berkualitas,” ucapnya yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalteng tersebut.
Dalam hal ini pihaknya juga terus memacu peningkatan kualitas sumber daya ASN melalui kegiatan pelatihan, diklat dan lainnya.Karenanya pengembangan kompetensi ASN diperlukan, sebab adanya tuntutan lingkungan strategis, seperti pengembangan teknologi informasi, komunikasi hingga peningkatan daya saing Bangsa.
“Kinerja Pemerintah pusat dan daerah harus terus berkembang, hal ini sejalan dengan perkembangan maupun dinamika masyarakat,” tuturnya.
Dalam rakor tersebut disepakati beberapa rekomendasi, diantaranya BPSDM Kalteng mendorong kerja sama daerah dalam pengembangan dan sertifikasi kompetensi pemerintahan. Kemudian penyusunan program dan kegiatan BPSDM Kalteng kedepan akan fokus pada pengembangan kompetensi dan sertifikasi ASN sesuai kebutuhan, dalam rangka percepatan penyederhanaan birokrasi dengan lebih mengoptimalkan kinerja LSP-PDN yang sudah ada di Kalteng, serta beberapa hal lainnya. (DiskominfoSP_Nof).
]]>