Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Sekda Kabupaten Murung Raya, Pimpin Rapat Pembentukkan Tim TPP ASN

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya- Pemerintah Kabupaten Murung Raya adakan Rapat pembentukkan Tim Arah Kebijakan Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 bersama organisasi perangkat daerah terkait yang berlangsung dilaksanakan di Aula Setda Ged. A Lt. II Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Rabu (2/2/2022).

Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon, memimpin langsung serangkaian agenda yang didampingi Asisten III Setda Kabupaten Murung Raya bidang administrasi umum Budi Susetyo, yang dihadiri Kepala Dinas Kominfosp Kabupaten Murung Raya Bimo Santoso, Kepala BPKAD Kabupaten Murung Raya Patusiadi, Kepala Inspektur Kabupaten Murung Raya Rudie Roy, Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya Lentine, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya Pahala Budiawan, dan Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Kabupaten Murung Raya Ari Juanda.

Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon menuturkan Arah Kebijakan Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 (Revisi) mengenai tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi ranperda tentang RJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Ungkapnya

Dimana setiap “Kebijakan pengelolaan keuangan daerah disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan yang berpedoman pada KUA PPAS dan didasari pada RKPD dalam APBD itu sendiri,”

Serta terukur secara rasional yang dapat dicapai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup, dan setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasi. Pungkasnya (MC_Diskokinfosp:rfa).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *