Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Sekda Menyerahkan SK Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun, ini semua tergantung situasi dan kondisi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya Hermon, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan di aula kantor BKPSDM, Selasa, (16/3/2021). SK tersebut diserahkan kepada 7 orang peserta, yang lulus seleksi tes PPPK tahap pertama tahun 2019 lalu.

Menurut Plt. Kepala BKPSDM Kab. Mura Lentine Miraya, Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2019 bersumber dari: Tenaga honorer guru yang terdaftar dalam database K-2 di BKN dan Penyuluh Pertanian yang terdaftar di database Kementerian Pertanian. “Pelaksanaan Seleksi dilakukan pada bulan Maret 2019 dengan menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan,” ucapnya.

Lebih lanjut Lentine mengatakan Peserta yang lulus sebanyak 9 orang, terdiri dari Tenaga Pendidik = 5 orang dan Penyuluh Pertanian = 4 orang, “Dari 9 orang peserta, 2 orang peserta meninggal dunia sebelum sempat diangkat menjadi PPPK, yaitu Tenaga Pendidik = 1 orang dan Penyuluh Pertanian = 1 orang,” jelasnya.

Sementara itu Sekda Mura Hemon dalam sambutannya mengutarakan, “Ini merupakan apresiasi Pemerintah terhadap pengabdian saudara selama menjadi honorer, dengan ditingkatkannya status menjadi PPPK, Pemerintah telah meningkatkan pula kesejahteraan hidup dan jaminan karir saudara,” ujarnya.

Sekda Hermon mengharapkan kepada peserta yang menerima SK pada hari ini nantinya bisa lebih berperan di tengah masyarakat, sambungnya, itu semua tidak akan ada artinya, apabila PPPK tidak dibarengi dengan peningkatan komptensi, profesionalitas dan kinerja. “Oleh karena itu, kami ingatkan, meskipun telah menerima SK, namun saudara masih dalam masa perjanjian kerja, artinya saudara sebagai PPPK akan terus dipantau, dinilai dan dievaluasi,” ujarnya lagi.

Sebab itu, Hermon berpesan agar seluruh penerima PPPK selalu meningkatkan kompetensi diri, pelajari dan pahami kedudukan, tugas pokok, hak dan kewajiban sebagai PPPK. Tegakkan disiplin jam kerja, maupun pelaksanaan kerja secara umum. Karena keberhasilan seseorang dalam suatu hal, tidak mungkin dicapai tanpa upaya dan disiplin tinggi. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *