Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon mengatakan, ”Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya kami mengapresiasi dan menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan ini dan kami sangat berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Kabupaten Murung Raya yang kita cintai,” ucapnya.
Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
“Hasil evaluasi LPPD Kab/Kota se-Kalteng menggambarkan Good Goverment dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah. LPPD tahun 2019 Kab.Murung Raya peringkat 2 dengan nilai prestasi 3,1651 (sangat tinggi),” jelas Hermon.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Murung Raya Jambi Tuah mengatakan, dasar penyusunan LPPD yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Psl 69 ayat 1, Permendagri No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PP No.13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, surat Dirjen Otonomi Daerah No.120.04/6931/OTDA, tanggal 18 Desember 2020 hal penyampaian pedoman penyusunan LPPD tahun 2020, Surat Gubernur Kalteng No.100/01/II.3/PEM OTDA tanggal 6 Januari 2021 perihal pedoman penyusunan dokumen LPPD tahun 2020.
“Salah satu tujuan dari Rakor ini agar terisinya pengisian tamplate Indikator Kinerja Kunci (IKK) dengan isian yang tepat sesuai standar data yang diminta,” pungkas Jambi Tuah.
Hadir pula dalam kegiatan ini, para kepala OPD lingkup Pemkab Mura/ yang mewakili, serta undangan lainnya. (DiskominfoSP_Nof)
]]>