Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Sekda Mura Ikuti Webinar dengan tema “Penyelesaian Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Kepengurusannya kepada PUPN untuk Perbaikan LKPD”

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Bertempat di aula A kantor Bupati Murung Raya melalui zoom meeting Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon didampingi Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab.Mura Wandato dan tamu undangan lainnya mengikuti Webinar Pengelolaan Piutang Daerah, Kamis (27/5/2021).

Direktorat PNKNL, Ditjen Kekayaan Negara bersama PJPPN (Perkumpulan Jurusita dan Pemeriksa Piutang Negara) mengadakan Webinar Pengelolaan Piutang Daerah dengan tema “Penyelesaian Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Kepengurusannya kepada PUPN untuk Perbaikan LKPD”.

Acara webinar ini dihadiri oleh segenap perwakilan pemerintah daerah dari seluruh provinsi di Indonesia.

Acara ini dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi pengelolaan Piutang Daerah kepada satker-satker Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan juga sebagai suatu wadah masukan bagi Rancangan PMK mengenai Pengelolaan Piutang Daerah.

Perwakilan dari Direktorat PNKNL-DJKN dalam paparannya mengatakan, Piutang Negara atau hutang kepada Negara ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. (Pasal 8 UU No.49 Prp Tahun 1960 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011).

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali memaparkan, Pengaturan pengakuan Piutang, pada kebijakan akuntansi Pemerintah daerah, pada umumnya mengacu pada SAP, meliputi: Telah diterbitkan Surat Ketetapan • Suatu pendapatan yang telah memenuhi syarat untuk diakui sebagai pendapatan, namun ketetapan kurang bayar dan penagihan akan ditentukan beberapa waktu kemudian Telah diterbitkan Surat Penagihan dan Pelaksanaan Penagihan. • Pajak yg belum dilunasi sampai dengan batas waktu tertentu akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagai dasar penagihan pajak.

“Jenis Piutang daerah yaitu: • Piutang Pajak: Piutang atas Aktivitas Pemungutan Pajak yang menjadi kewenangan oleh Pemerintah Daerah, • Piutang Retribusi; Piutang atas Aktivitas,” ucapnya.

Perwakilan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Muliani S. Fajarianti mengatakan, Permasalahan dan kendala pengelolaan piutang daerah yaitu: 1.Pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola piutang daerah belum memahami sepenuhnya atas regulasi terkait penyelesaian piutang daerah, 2.Piutang daerah yg diwariskan kepada pengelola dimasa kini, yg belum tuntas dimasa lalu, 3.Belum ada aturan secara khusus terkait tata cara penyelesaian piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN, 4.Perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan mengenai tata cara penghapusan Piutang daerah yg tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *