Facebook Twitter Instagram
    • Portal Kabupaten
    Facebook Twitter Instagram
    Berita
    • Beranda
      • Semua Postingan
    • Portal
    • Informasi Virus Covid-19
    • Navigasi
      1. Berita Murung Raya
      2. View All

      Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

      22 September 2022

      Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

      21 September 2022

      UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

      21 September 2022

      Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

      21 September 2022
    • Situs PEMDA
      • JDIH SETDA
      • Pengumuman Daerah
      • Radio 101.5 FM
      • Pariwisata
      • PPID
      • SATU DATA
      • CUACA
    • DISKOMINFO SP
    • mail.go.id
    Subscribe
    Berita
    Home»Berita Murung Raya»Sekda Mura Ikuti Webinar dengan tema “Penyelesaian Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Kepengurusannya kepada PUPN untuk Perbaikan LKPD”
    Berita Murung Raya

    Sekda Mura Ikuti Webinar dengan tema “Penyelesaian Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Kepengurusannya kepada PUPN untuk Perbaikan LKPD”

    Nofriandy ImanuelBy Nofriandy Imanuel27 Mei 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MC_Murung Raya – Bertempat di aula A kantor Bupati Murung Raya melalui zoom meeting Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon didampingi Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab.Mura Wandato dan tamu undangan lainnya mengikuti Webinar Pengelolaan Piutang Daerah, Kamis (27/5/2021).

    Direktorat PNKNL, Ditjen Kekayaan Negara bersama PJPPN (Perkumpulan Jurusita dan Pemeriksa Piutang Negara) mengadakan Webinar Pengelolaan Piutang Daerah dengan tema “Penyelesaian Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Kepengurusannya kepada PUPN untuk Perbaikan LKPD”.

    Acara webinar ini dihadiri oleh segenap perwakilan pemerintah daerah dari seluruh provinsi di Indonesia.

    Acara ini dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi pengelolaan Piutang Daerah kepada satker-satker Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan juga sebagai suatu wadah masukan bagi Rancangan PMK mengenai Pengelolaan Piutang Daerah.

    Perwakilan dari Direktorat PNKNL-DJKN dalam paparannya mengatakan, Piutang Negara atau hutang kepada Negara ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. (Pasal 8 UU No.49 Prp Tahun 1960 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011).

    Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali memaparkan, Pengaturan pengakuan Piutang, pada kebijakan akuntansi Pemerintah daerah, pada umumnya mengacu pada SAP, meliputi: Telah diterbitkan Surat Ketetapan • Suatu pendapatan yang telah memenuhi syarat untuk diakui sebagai pendapatan, namun ketetapan kurang bayar dan penagihan akan ditentukan beberapa waktu kemudian Telah diterbitkan Surat Penagihan dan Pelaksanaan Penagihan. • Pajak yg belum dilunasi sampai dengan batas waktu tertentu akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagai dasar penagihan pajak.

    “Jenis Piutang daerah yaitu: • Piutang Pajak: Piutang atas Aktivitas Pemungutan Pajak yang menjadi kewenangan oleh Pemerintah Daerah, • Piutang Retribusi; Piutang atas Aktivitas,” ucapnya.

    Perwakilan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Muliani S. Fajarianti mengatakan, Permasalahan dan kendala pengelolaan piutang daerah yaitu: 1.Pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola piutang daerah belum memahami sepenuhnya atas regulasi terkait penyelesaian piutang daerah, 2.Piutang daerah yg diwariskan kepada pengelola dimasa kini, yg belum tuntas dimasa lalu, 3.Belum ada aturan secara khusus terkait tata cara penyelesaian piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN, 4.Perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan mengenai tata cara penghapusan Piutang daerah yg tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. (DiskominfoSP_Nof).

    ]]>
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Nofriandy Imanuel

    Related Posts

    Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

    22 September 2022

    Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

    21 September 2022

    UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

    21 September 2022

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Terkini

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022

    Murung Raya Juara I Juara Pokja Bunda PAUD Kreatif Se-Kalteng

    21 September 2022
    Latest Posts

    BKSDA Kalteng Gelar Sosialisai Blok Pengelolaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung

    8 Juni 2021

    Sidang I Majelis Jemaat GKE Hosana Tahun 2021 Dilaksanakan Dengan Prokes Ketat

    20 Februari 2021

    Olahraga Bersama, Membudayakan Hidup Sehat

    14 Februari 2020

    Bupati Perdie Menghadiri Natal Dusmala Murung Raya

    6 Desember 2019

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    © 2018-2023 | Dikelola oleh TIM Pengembangan e-Government DISKOMINFO SP Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version