Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Sekda Mura Secara Virtual Ikuti Sosialisasi Terkait Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bansos

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon secara virtual mengikuti Sosialisasi Intruksi Mendagri Nomor 21 tahun 2021 tentang penyederhanaan dan percepatan bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Asisten I Setda Kab.Mura Serampang serta Plt. Inspektur Kab.Mura Rudy Roy, Plt. Kepala BPKAD Kab.Mura Ernawati, yang mewakili dari Dinas Sosial Kab.Mura, Senin (26/7/2021).

Sosialisasi ini digelar dalam rangka penyemaan persepsi dan pemahaman mengenai substansi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring Pengaman sosial yang bersumber dari APBD untuk mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.

Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD guna memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Kepala Daerah diminta untuk diminta untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut.

Pemda wajib menyampaikan melaporkan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Irjen Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan. Selain itu, menugaskan APIP Daerah, bekerjasama dengan BPKP, untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersunber dari APBD selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan reviu/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Saat instruksi Menteri ini berlaku, ketentuan yang terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan kebijakan untuk percepatan pengutamaan pengunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi APBD berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (DiskominfoSP_Nof).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *