Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Sekda Pimpin Rakor Strategis Peningkatan Alokasi Dana Insentif Daerah

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon memimpin Rapat Koordinasi (Rakor), bertempat di Aula A Kantor Bupati Mura, melaksanakan rapat koordinasi strategi peningkatan alokasis Dana Insentif Daerah (DID) dengan narasumber Frans Dione ahli pembangunan Daerah dari STPDN Jatinangor. Selasa (23/3/2021) malam.

Sekda Hermon dalam pembukaan rakor menyampaikan tujuan pelaksanaan rakor ini adalah sebagai upaya perbaikan kinerja penerimaan DID Kab. Mura dan dipandang perlu respon, mengkaji kembali tentang pencapaian indikator penilaian kinerja untuk penerimaan DID yang akan datang. Koordinasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan demi terlaksananya program/kegiatan yang mendukung indikator-indikator kinerja yang diintegrasikan dan disinergikan dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMK, RKPK, RENSTRA, RENJA dan dokumen perencanaan lainnya). Rakor ini juga dihadiri oleh Kepala Bappedalitbang Pahala B. Situmorang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ferdinand Wijaya, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Plt. Kaban PPKAD Ernawati, Plt. Kepala DLH Rizal Samad dan para Kabag lingkup Sekda dan pejabat dari BPKAD.

Secara umum Hermon menyampaikan bahwa beliau menilai DID adalah merupakan salah satu dana transfer umum dari Pusat yang dialokasikan untuk memberikan insentif / penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan /percapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Dr. Frans Dione sebagai narasumber melalui virtual menyampaikan Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) yang bersumber dari APBN (diberikan) kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja “Di bidang Tata kelola keuangan daerah; Pelayanan umum pemerintahan; Pelayanan dasar publik dan; Kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Menurut doctor ahli Pembangunan Daerah yang tugas di STPDAN Jatinangor ini menyampaikan persyaratan dasar alokasi DID dengan kriteria umum adalah Opini BPK atas LKPD WTP, Perda APBD Tepat Waktu dan Pelaksanaan e-Government (e-Budgeting dan e-Procurement).

“Selain Kriteria Umum juga ada Kategori Kinerja meliputi Kesehatan fiskal & Pengelolaan Keuda, Pelayanan Dasar Publik Bidang Pendidikan, Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan, Pelayanan Dasar Publik Bidang Infrastruktur, Pelayanan Umum Pemerintahan, Kesejahteraan Masyarakat, Peningkatan Investasi, Peningkatan Ekspor, Pengelolaan Sampah, Pengendalian Inflasi, dan Pencegahan Korupsi,” ungkap lulusan STPDN seangkatan dengan Bupati Mura Perdie M. Yoseph.

“Tahun 2021 ini Kabupaten Murung Raya menerima DID sebesar RP.9.870.000.000 dari penilaian dimensi Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan indicator Penanganan Balita Stunting dengan nilai kinerja 95 peringkat A,” ungkap Dr. Frans Dione.

Menutup Rakor Hermon hermon akan mengawali kegiatan dalam dekat dengan membentuk pokja, melakukan bimbingan teknis terkait SAKIP dll, meningkatkan koordinasi dan melakukan pertemuan tematik dan mendorong OPD agar kreatif melakukan inovasi-inovasi Pelayanan publik dan Inovasi Pemerintah Daerah. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *