Acara ini dilaksanakan di Aula Gedung B Lt. III Kantor Setda Jl. Letjend Soeprapto No.01 Puruk Cahu yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Sekda, Kadis Nakertrans, Kadis PUPR, Kadis KominfoSP, Wakil Ketua I DPRD, Kepala Badan Statistik, Ketua APK APINDO, DPC SPSI, dan Ketua DPC F- HUKATAN SPSI, Senin (9/11/2020).
Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph mengatakan “Upah minimum Tahun 2021 di Kabupaten Murung Raya disesuaikan sama dengan upah minimum Tahun 2020 yakni sebesar Rp. 3.205.291,00 setiap bulannya, tentu hal ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19,” Ungkapnya
kesepakatan UMK Tahun 2021 di Kabupaten Murung Raya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dengan melampirkan kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh dan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya paling lambat tanggal 10 November 2020 secara kolektif Se-Kalimantan Tengah agar dituangkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah. Tegasnya (MC_DiskominfoSP Murung Raya)
]]>
One Response
berapa upah sebenarnya untuk pekerja kantin di site pertambangan
karena saya mendapatkan upah sekarang Rp 2500,000 /bulan.