Tim Koordinasi SPBE Daerah Perlu Diperkuat

Read Time:1 Minute, 39 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Murung Raya Bimo Santoso mengatakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2018 mengharuskan setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE dengan menetapkan koordinator SPBE di pemerintah daerah yang dijabat oleh sekretaris daerah.

Bimo menjelaskan, koordinator SPBE pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di pemerintah daerah. Sehingga menurutnya, kapasitas tim koordinasi perlu diperkuat dan ditingkatkan dalam hal kepemimpinan, pengetahuan, dan praktik terbaik SPBE antara lain melalui sosialisasi, diskusi, pelatihan, dan kaji Tiru.

“Tata kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE yang berkualitas dengan tujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu,” jelasnya.

Terkait dengan penyusunan arsitektur SPBE pemerintah daerah, lanjut Bimo, harus berpedoman pada arsitektur SPBE nasional dan RPJMD untuk jangka waktu lima tahun selanjutnya yang ditetapkan oleh kepala daerah.

“Demikian pula untuk peta rencana SPBE pemerintah daerah, harus disusun dengan berpedoman pada peta rencana SPBE nasional, arsitektur SPBE pemerintah daerah, RPJMD dan renstra pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara untuk layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara/daerah, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan yang diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan aplikasi umum.
“Memang kita belum maksimal dan optimal dalam menerapkan, namun secara bertahap semua akan menerakan layanan berbasis elektronik” ujarnya.

“Sedangkan layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya yang diterapkan dengan mengutamakan penggunaan aplikasi umum,” ujar Bimo.

Itulah salah satu hasil selama tiga hari Kadis Kominfo Kab. Mura Bimo Santoso di dampingi Kabid E-govt Edy Okotuah mengikuti bintek GCIO di Yogyakarta (18/3/2020), yang diharapkan dapat di adopsi di Murung Raya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sosialisasi PPID dan KIM dalam peningkatan Keterbukaan Informasi Publik Murung Raya Info Publik

Read Time:50 Second

<![CDATA[

Sosialisasi PPID dan KIM dalam peningkatan Keterbukaan Informasi Publik Murung Raya Info Publik- Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan pelayanan publik selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. (Kamis 06/09/2018) Kepala Dinas Diskominfo SP Drs.Bimo Santoso,M.AP melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang dan Permendagri terkait Kominfo kepada pihak kecamatan,kelurahan,dan desa yang di ikuti perwakilan 10 kecamatan,9 Kelurahan,dan 5 Desa berjumlah 85 orang. Kegiatan ini di buka langsung oleh Pj Bupati Murung Raya Drs.Yuel Tanggara mengatakan Hak memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menunjukan tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sesuai dengan undang-undang no 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Publik “Ucapnya”. DISKOMINFO SP Kab.Murung Raya Media Center (N.O,Rafik,Selvin,Taufiq)
]]>

Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan



Exit mobile version