Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

TAPD dan BANGGAR DPRD Murung Raya Bahas KUPA/PPAS Perubahan TA 2020

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC-Murung Raya- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Pleno gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Rabu (26/8/2019).

Ketua DPRD Mura Doni, SP, MSi mengatakan, penyelesaian pembahasan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2020, ditargetkan selesai pada waktunya, setelah itu segera diparipurnakan untuk disahkan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) KUPA dan PPAS-P tahun 2020.
“Sekarang Banggar dan TAPD Kabupaten Murung Raya, mulai hari ini Rabu (26/8) dilakukan rapat pembahasan dan akan dilanjutkan secara berkesinambungan,” katanya,
Lebih jauh Doni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, selanjutnya diubah diterbitnya Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan, ke DPRD Kabupaten Murung Raya, paling lambat pada bulan Agustus.

Dalam rapat pembahasan kali ini, pihak Banggar DPRD Mura meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk memberikan rincian-rincian anggaran pendapatan, termasuk pendapatan di sektor apa saja yang mengalami perubahan.
“Pada rapat berikutnya nanti, Banggar meminta penjelasan yang lebih rinci lagi, apa saja anggaran yang mengalami perubahan,” jelasnya.
Politisi Partai PDIP ini mengungkapkan, sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa KUPA-PPAS Perubahan yang telah disepakati, tentunya akan menjadi dasar, bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk menyusun Peraturan Daerah.

Sementara itu Sekda Hermon mengungkapkan pada saatnya nanti akan menyampaikan dan membahas Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, antara Pemkab. Mura dengan DPRD Mura, sampai ditetapkan menjadi APBD yang nantinya dituangkan dalam Perda.
“Sebelumnya disahkan menjadi Perda, tentunya (TPAD) Kab. Mura bersama Banggar, melakukan penggodokan anggaran itu, baru diparipurnakan,”ungkapnya.

Hadir mendampingi Sekda Hermon, Asisten II bidang Perekonomian Pembangunan Ferry Hardy, Kepala Bapenda Agus sumady, Plt. Kepala Dinas PPKAD Ernawati dan anggota TPAD lainnya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *