20 May 2025

Upaya Putus Mata Rantai Covid-19, Pemkab Murung Raya Terus Gelar Operasi Yustisi

MC-Murung Raya- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya terus melakukan Operasi Penegakan disiplin pemakaian masker sesuai Perbup Nomor 26 Tahun 2020. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kab. Murung Raya iskandar, melalui WA kepada Tim MC Kominfo Mura, Minggu (27/9/2020).

Menurut Iskandar penegakan tersebut merupakan langkah peningkatan dan tindak lanjut dari instruksi Presiden dan Perbup tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Iskandar kegiatan penegakan hukum sesuai Perbup no 26 Tahun 2020, dilaksanakan Sabtu sore tanggal 26 Sep 2020 pukul 19:00 WIB s/d selesai oleh Tim gabungan Polri,TNI, Sat Pol PP, Kejaksaan dan Dishub, BPBD, Dinkes, Bapenda, Kecamatan, dan Kelurahan dengan sasaran kegiatan rumah makan, cafe, dan hiburan malam.
“pelanggar: sebanyak 16 orang dengan sanksi denda sebanyak 2 orang dan kerja sosial sebanyak 14 orang” Jelas Iskandar.

Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi mengacu pada peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 yang berlaku di wilayah Murung Raya. “Kami terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya sanksi kepada pelanggar, baik itu sangsi sosial maupun sanksi fisik. Kita berikan masker gratis kepada pelanggar, sekaligus sosialisasikan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19,” tutur Iskandar. (MC DiskomonfoSP Mura)

]]>
Previous post Bersama Membasmi Wabah Covid-19, Seluruh Pegawai Mura Akan Jalani Tes Swab
Next post Desa Tumbang Topus, Desa Paling Ujung Kabupaten Murung Raya Terendam Banjir