Wabup Mura Hadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang II

Read Time:1 Minute, 17 Second

Murung Raya, Info Publik – Wakil Bupati Murung Raya menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (5/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD Mura, Kepala Perangkat Daerah, unsur TNI-Polri, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Dalam pidato Bupati Mura, Heriyus yang dibacakan Wabup Mura, Rahmanto Muhidin dalam rapat Paripurna tersebut, disampaikan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025,” tutur Wabup Rahmanto Muhidin.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya serta seluruh Perangkat Daerah dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah sehingga kembali meraih opini WTP.

Melalui rapat Paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bentuk aktualisasi visi dan misi pembangunan Kabupaten Murung Raya menuju daerah yang semakin maju dan semakin sejahtera.

(DiskominfoSP_Nof. Foto: Rid).

Exit mobile version