Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Wabup Mura Sampaikan Jawaban, Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Wakil Bupati Murung Raya (Mura) mewakili Bupati Murung Raya menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Mura terhadap 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke- 2, Masa Sidang II tahun 2021, di ruang rapat Paripurna DPRD Mura, Selasa (25/5/2021).

Hadir dalam rapat Paripurna ini yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, anggota DPRD Mura, Asisten II Setda Kab.Mura Fery Hardi, perwakilan dari Dinas/Satuan/Badan Lingkup Pemkab Mura dan tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor saat membacakan sambutan Bupati Murung Raya mengatakan, “pihak Pemerintah daerah sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi atas dukungan darl semua fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya, yang mana pada prinsifnya bahwa semua fraksi-fraksi telah menerima dan bersedia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas 6 buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah daerah pada tahap pembahasan di tingkat panitia khusus oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Murung Raya.

Lanjutnya, Terkait dengan tanggapan dari fraksi partai PDI perjuangan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, fraksi partai keadilan sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan fraksi Partai Amanat Nasional dijelaskan Wabup.

Dalam kesempatannya Wabub menjelaskan, Terhadap pemandangan umum, saran dan masukan dari seluruh fraksi atas rancangan peraturan daerah Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Raperda tentang kesejahteraan sosial, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda perubahan atas Perda Mura nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa. Serta Raperda perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Salahsatunya Wabub menyampaikan, Terhadap pemandangan umum, saran dan masukan dari seluruh fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah merupakan wujud dari implementasi kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dI Kabupaten Murung Raya, sehingga nantinya pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya dapat mengalokasikan anggaran Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Murung Raya dimana pengaturan di daerah mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus diatur dengan Peraturan Daerah. untuk selanjutnya sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan daerah ini akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di 10 Kecamatan di Kabupaten Murung Raya.

“Terhadap pemandangan umum, saran dan masukan dari seluruh fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok, sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 115 menyebutkan pemerintah republik indonesia telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing, kawasan tanpa rokok dimaksud ditetapkan di beberapa tempat pasilitas pelayanan kesehatan tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan khhusus bag! tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok,” ucap Wabup Mura Rejikinoor.

“Pada prinsipnya Pemerintah daerah siap bersama-sama membahas 6 Raperda dimaksud” pungkas Rejikinoor. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *