“Aparat harus bertindak tegas terhadap mereka yang masih membuat pengumpulan atau kerumunan orang,” kata Rejikinoor. Wakil Bupati juga meminta agar masyarakat mentaati himbauan pemerintah untuk tidak keluar dari rumah dan melakukan social distance atau jaga jarak. Sebab, kata dia, semua peraturan ini dikeluarkan untuk mengatur bagaimana menanggulangi dan menghadapi virus corona ini. “Tindakan pemerintah adalah untuk menyelamatkan masyarakat Murung Raya dan itu sama dengan menegakkan hukum,” katanya.
Saat ditanya terkait dengan regulasi untuk menindak bagi yang tidak mematuhi himbauan pemerintah, Rejikinoor menyampaikan bahwa sudah jelas disampaikan oleh Kapolri dalam maklumatnya. “Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), sudah jelas dikatakan dalam maklumatnya Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.” Ujar Rejikinoor.
Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. (MC DiskominfoSP Mura)
]]>