Acara rakor dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kab. Murung Raya yang dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kapala Dinas Kesehatan Kab. Murung Raya, Dinas Kominfosp Kab. Murung Raya, Dinas Sosial Kab. Murung Raya, BPBD Kab. Murung Raya, Kasat Pol-PP Kab. Murung Raya dan TNI dan POLRI Kab. Murung Raya berlangsung di Gedung A Aula Setda Kantoe Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No.01 Puruk Cahu.
Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menyampaikan kita harus berhati-hati menyingkapi PPKM ini, ungkapnya.
Jangan sampai melalui rapat koordinasi ini, kita meningkatkan status PPKM skala mikro menjadi skala Darurat.
Untuk itu proses ” 3T berupa Tracking, Tracing dan Treatment itu harus tetap kita laksanakan.” Pungkasnya
Dan penegakan aturan PPKM harus benar-benar diterapkan bukan hanya sekedar di wilayah Kota Puruk Cahu, melainkan di arah jalan lintas antar kabupaten dan provinsi. Tegasnya
Sekretaris Daerah Kab. Murung Raya sekaligus memandu acara rakor menyampaikan berdasarkan hasil pertemuan dengan Kantor Kementerian Agama wilayah Kabupaten Murung Raya serta Tokoh agama, kita sepakat bahwa Pelaksanaan salat iduladha di masjid tetap bisa dilakasanakan, Tuturnya
Dengan syarat “memperketat dan menerapkan protokol kesehatan.” Terangnya
Hal senadapun disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, Suria Siri mengungkapkan kasus Covid- 19 yang ada di Murung Raya ini akibat adanya mobilitas masa, Ucapnya
“Kalau kita tidak ingin jatuh ke PPKM Darurat, maka solusinya harus diperketat PPKM ditingkat Kecamatan,”
Tentu semua ini berjalan sukses jika adanya dukungan dari masyarakat dari sektor hulu dan hilir agar benar-benar mengikuti dan mematuhi aturan PPKM.
“Supaya kita bisa sama-sama terbebas dari Covid- 19 dengan mulai dari kita sendiri yaitu taat prosedur kesehatan. Pungkasnya (MC_Diskominfosp: rfa)
]]>