Tim Gabungan Kembali Gelar Operasi Yustisi di Puruk Cahu

Read Time:1 Minute, 3 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Petugas gabungan kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Sasaran operasi yustisi tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker.
Operasi gabungan terdiri Satpol PP Kabupaten Murung Raya (Mura), Polisi, TNI, Dishub , Dinkes, Bapenda, Kejaksaan tersebut berlangsung di simpang Masjid Agung, Jl. Sudirman Puruk Cahu, Sabtu (3/10/2020).

Meski kesadaran masyarakat Kabupaten Murung Raya menggunakan masker sudah meningkat. Namun, masih saja ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang tidak benar.
“Hasil pemantauan kami selama ini di kota Puruk Cahu, kepatuhan penerapan protokol kesehatan sudah baik dan diterapkan. Namun, masih ada beberapa warga terutama pengendara yang masih tidak menggunakan masker atau cara pemakaiannya tidak benar,” ujar Iskandar, Kepala Satpol PP Kab, Mura ditemui Tim MC Diskominfo di sela-sela kegiatan.

Iskandar menyampaikan bahwa bagi yang tidak pdisiplin akan dikenakan sanksi denda atau sanksi sosial sesuai Perbup Mura Nomor 26 Tahun 2020. “dalam operasi tersebut terjaring 25 orang yang tidak memakai masker dan diberikan sangksi denda 1 orang dan kerja sosial 24 orang” Jelas Iskandar.
Oleh karena itu, dia berharap kesadaran itu perlu terus ditumbuhkan mulai dari keluarga yang dinilai sebagai agen perubahan pertama. Bila hal itu terwujud, maka kesadaran dalam melaksanakan protokol kesehatan meluas menjadi kesadaran kolektif di masyarakat. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu Kembali Ibadah Di Rumah

Read Time:1 Minute, 7 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Kabupaten Murung Raya tak bisa dipungkiri menjadi salah satu titik dari beberapa daerah yang terpapar penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah.

Beberapa waktu yang lalu Kabupaten Murung Raya khususnya Kecamatan Murung sudah zona hijau sehingga Gereja diberi kelonggaran melakukan Ibadah di Gereja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Setelah kondisi Kabupaten Murung Raya saat ini meningkat menjadi zona merah, karena sampai per tanggal 2 Oktober 2020 kasus terkonfirmasi (+6) total menjadi 183. menyikapi hal tersebut maka Majelis Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu memutuskan untuk meniadakan Ibadah di Gereja dan kembali Ibadah secara daring.

“Pelaksanaan Ibaadah mulai minggu 4 Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020 tidak dilaksanakan di Gereja dan akan dilaksanakan Ibadah secara online atau live streaming,” ungkap Pdt. Herry, MTh Ketua Majelis Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu.

Lebih lanjut Herry mengutarakan pelaksanaan Ibadah keluarga dan kategorial tidak dilaksanakan. “Namun keluarga tetap melaksanakan Ibadah mandiri di rumah masing-masing,” tuturnya.

Gereja harus mengambil sikap untuk tidak ikut sebagai pembawa virus ini terlepas dari doktrin yang ada. Sebagai manusia, warga Gereja tidak hanya berpeluang untuk tertular, tetapi juga menjadi pembawa atau menularkan virus ini ke orang lain.

Oleh sebab itu Herry meminta kepada seluruh Jemaat GKE Hosana diimbau untuk mendukung program Pemerintah dalam menangani dan melawan virus corona dengan melakukan Ibadah di rumah masing-masing. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version