UPTD RSUD Puruk Cahu Gelar FGD Terkait BLUD dan Pengadaan Barang/ Jasa

Read Time:2 Minute, 44 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)dan pengadaan Barang/ Jasa, bertempat di Aula UPTD RSUD Puruk Cahu, Selasa (4/5/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Pahala Budiawan, Ketua Komisi I DPRD Mura Rumiadi, Dewan Pengawas RSUD, para Kepala Dinas/ Badan / Satuan lingkup Pemkab Mura dan tamu undangan lainnya serta narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah yang diwakili pejabat terkaitnya.

Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu Marthin Maha dalam sambutanya menyampaikan, bahwa RSUD Puruk Cahu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati Murung Raya nomor 188.45/345/2015 tentang penetapan status pola pengelolan keuangan tanggal 18 Agustus 2015 yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016 jadi di RSUD kita ini sudah berjalan 5 tahun.

“Berjalannya BLUD beberapa tahun ini tentu sangat membantu untuk meningkatkan layanan pada masyarakat di RSUD karena mungkin karena sifatnya fleksibel juga sehingga kita bisa lebih leluasa untuk melakukan kegiatan yang terkait dengan layanan di rumah sakit”.

“Kami akan terus belajar tentang bagaimana proses pengelolaan keuangan di BLUD walaupun yang sifatnya fleksibel namun harus mengikuti aturan yang berlaku, beberapa tahun ini banyak regulasi peraturan terbaru yang akan sangat berpengaruh terhadap status rumah sakit, dimulai dari PP 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah, kemudian juga Pepres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa serta Permendagri 77 tahun 2020 tentang Juknis Pengelolaan Keuangan Daerah, hal ini semua tentu menjadi aturan-aturan yang harus juga menjadi bagian dalam pengelolan BLUD oleh karena alasan tersebut maka kami menginisiasi untuk dilakukanya Focus Group Discussion ini supaya agar semua sektor terkait dengan BLUD ini mempunyai pemahaman yang sama sehingga tentunya nanti dalam implementasinya maka mempunyai kesepahaman yang sama baik dari pengelolan keuangan maupun juga dalam proses pengadaan barang dan jasa,” jelas Marthin Maha.

Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu Marthin Maha menambahkan, “kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Bapak Bupati yang selama ini sangat mendukung pelaksanaan BLUD dari awal sampai saat ini, kemudian dewan pengawas yang sudah memberi masukan, arahan untuk pelaksanaan BLUD, kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh sektor instansi terkait, secara khusus BPKP Prov.Kalteng yang melakukan pendampingan untuk pelaksana BLUD ini, dengan peningkatan BLUD rumah sakit ini tentu pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris TAPD Kab.Mura Pahala Budiawan saat membacakan sambutan Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph mengatakan, Kegiatan FGD ini merupakan upaya bersama untuk memperoleh masukan dan informasi serta menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai Badan Layanan Umum Daerah, khususnya Badan Layanan Umum Daerah UPTD RSUD Puruk Cahu, serta proses pengadaan Barang dan Jasa di dalamnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa Rumah Sakit kebanggaan kita bersama, yaitu RSUD Puruk Cahu merupakan satu-satunya Rumah Sakit yang dimiliki oleh Kabupaten Murung Raya.

“Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan secara BLUD dengan status penuh kepada RSUD Puruk Cahu sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2016 melalui Keputusan Bupati Murung Raya. Penetapan Pengelolaan Keuangan BLUD status penuh ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas dan penerapan bisnis yang sehat. BLUD RSUD Puruk Cahu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan dan kegiatan internal rumah sakit dengan tujuan untuk memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat,” ucap Pahala. (DiskominfoSP_Nof).
]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sekda Murung Raya: Terkait Mudik "…Kalau Nanti Seandainya Ada Perubahan Secara Formal Kami Akan Tindaklanjuti…

Read Time:1 Minute, 53 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Sesuai dengan Surat Edaran Bupati yang mana indikasinya untuk kepentingan warganya. Bupati Murung Raya melalui SE NOMOR 93/ST.COVID-19/2021, A.Latar belakang, poin 1 disebutkan Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corana Virus Desease 2019 (COVID-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, maka diperlukan ketentuan khusus yang mengatur perjalanan orang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Murung Raya dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dilansir dari kaltengonlinecom, “Satu Kalimantan Tengah ini adalah merupakan satu Aglomerasi. Jadi tidak ada pembatasan antar Kabupaten/Kota, yang ada pembatasan antar Provinsi,” ungkap Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri kepada wartawan, Senin (3/5).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Hermon saat diwawancarai menyampaikan, “Tadi di informasikan bahwa ada pernyataan dari pak Sekda Provinsi Kalteng terkait dengan penyekatan atau pembatasan arus mudik, yang pasti kita telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur, dalam rangka penyekatan ataupun pembatasan arus mudik dan itu sampai saat ini belum berubah, kita masih berpatokan kepada Surat Edaran Pak Gubernur dan Surat Edaran Pak Bupati,” jelas Sekda, Senin (3/5/2021) sore.

Sekda Hermon menambahkan “kalau nanti seandainya ada perubahan secara formal kami akan tindaklanjuti, dengan juga perubahan yang akan kita tindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati yang menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan di posko penyekatan nantinya. Sampai saat ini kita masih memakai Surat Edaran Gubernur yang kita tindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati”.

“Bagi yang perjalanan masuk atau keluar Kabupaten Murung Raya tetap kita minta hasil Test Antigen/ RT-PCR dari Puskesmas atau RS terdekat, sedangkan untuk yang perjalanan antar kecamatan di wilayah Murung Raya tidak perlu hasil Test Antigen/ RT-PCR ,” tutur Sekda Mura.

Sekretaris Daearah Murung Raya Hermon mengatakan, Kami baru saja rapat terkait dengan PPKM Mikro berskala Kecamatan, Desa, Kelurahan dan evaluasi juga bagaimana perkembangannya, bagaimana penegasan akhir dari pada penanganan ini kita harapkan perkembangan PPKM tidak hanya di perkotaan itu, tapi juga ada di paling bawah di tingkat kelurahan sampai RT, karena itu pada hari ini kita evaluasi supaya ada hal-hal yang perlu kita perbarui, perlu kita tindaklanjuti terkait kendala/ hambatan dalam rangka kita untuk di lapangan, dalam hubungan kita untuk penguatan dari sisi sarana prasarana dan lain sebagainya banyak dari masukan saran yang kita pertimbangkan. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemdes Batu Putih, Lakukan Sosialisasi Menjelang Penerapan PPKM Skala Mikro

Read Time:46 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus melakukan himbauan sosialisai dan edukasi melalui Posko PPKM tingkat Kelurahan dan Desa dalam menekan angka penyebaran Covid- 19.

Himbauan itupun ditanggapi cepat oleh Pemerintahan Desa Batu Putih Kecamatan Murung oleh Relawan Posko Aman Covid- 19 yang melibatkan Masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas dalam rangka membagikan masker dan mengecek kesiapan Posko PPKM sekala mikro, Selasa (4/5/2021).

Pj. Kepala Desa Batu Putih, Taufiq Norrahman menyampaikan “Acara ini dimulai dengan apel kesiapan dan dilanjutkan dengan pengecekan Posko dan pengecekan warga yang memasuki Desa Batu Putih,” Ucapnya

Disamping itu juga tim Relawan juga membagikan masker, memberikan pemahaman kepada masyrakat dan Panitia Mesjid tentang PPKM yang nantinya akan diterapkan.

Ia juga menegaskan, ini dilakukan untuk kita bersama agar masyarakat Desa Batu Putih tidak terpapar Covid- 19 serta menghimbau kepada masyarakat agar tetap selalu menggunakan masker jika berpergian serta jaga protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan orang banyak. Pungkasnya (MC_DiskominfoSP:rfa)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version