DPRD dan Pemkab Mura Gelar Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2020

Read Time:1 Minute, 39 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- DPRD Murung Raya menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Murung Raya, Jumat malam (4/9/2020).
Rapat paripurna di tengah pandemi Covid-19 ini masih dilaksanakan dengan tetap mentaati protokol kesehatan, menggunakan masker dan jaga jarak. Selain unsur pimpinan Ketua DPRD Doni, Wakil Ketua Rahmanto Muhidin dan 16 anggota dewan serta Bupati Murung Raya, yang diwakili ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Hermon, yang hadir di rapat paripurna tersebut di antaranya Asisten I, II dan III Sekda Murung Raya.

Sedanglan para kepala OPD lingkup Pemkab Murung Raya yang hadir antara lain Kadis Nakertrans H. Pajaruddin, Kadis Dukcapil Regita, Kadis Pendidikan dan kebudayaan Ferdinand Wijaya, Kadis Perkimtan Markudius Dani, Kepala DMPTSP Rahmad Tambunan, Kadis Kominfo SP, Bimo Santoso, Kepala Satpol PP Iskandar, Plt. Inspektur Rudi Roy para pejabat eselom III, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan awak media.

Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya, yang dibacakan oleh Ketua TAPD yang juga Sekda Mura Hermon, menyampaikan bahwa dalam Perubahan APBD Tahun 2020 yang diserahkannya dalam sisi pendapatan terdapat pengurangan.
“Pendapatan APBD berkurang karena adanya pandemi Covid-19 masih berlangsung, sedangkan penerimaan dari pemerintah pusat juga menurun,” tutur Bupati.
Bupati juga menambahkan, penurunan pendapatan tersebut diluar analisa awal. “Hal tersebut tentu saja berpengaruh pada DAK yang diterima dan tidak sesuai dengan perkiraan,” tandasnya.

Bupati mengatakan, beberapa kegiatan atau program yang tidak sesuai dengan perkiraan dikarenakan imbas Covid-19. “Adanya covid-19 ini jelas berpengaruh pada beberapa agenda, dan itu memang tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Bupati berharap usai penyerahan ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020 ini agar segera dilakukan pembahasan. Sebab ditengah situasi pandemi seperti ini pemerintah tentu dituntut untuk melakukan percepatan penanganan. Untuk itu dengan adanya aturan yang jelas mengenai anggaran keuangan tentu semua kegiatan dapat segera dijalankan sesuai dengan rencana.
“Karena anggaran keuangan ini menjadi pijakan utama semua aktivitas, nanti jika sudah disahkan bisa berjalan kegiatan-kegiatan yang memang sudah direncanakan,”terangnya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Temu Konsultasi Hukum Dalam Pengawalan APBDes Bersama Kejari Murung Raya

Read Time:1 Minute, 41 Second
<![CDATA[

MC-Murunf Raya- Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku OPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku OPD yang secara khusus ditugaskan oleh Pemerintah Pusat dan Permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih diperlukan pembinaan dan pengawasan untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu tugas Camat adalah adalah melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, diantaranya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Berkenaan dengan hal tersebut Camat Laung Tuhup melakukan kegiatan temu konsulatasi hukum dan perundang-undanganan dalam pengawalan APBDes bersama Kejari Murung Raya, Tripika ,Kades dan BPD se Kec Laung Tuhup, Jumat (4/8/2020).

Menurut Camat Laung Tuhup Supriadi, pengelolaan keuangan desa menjadi isu strategis dan dipandang begitu riskan serta berisiko didalam pelaksanaannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya temuan hasil pemeriksaan yang menyebutkan bahwa terdapat ketidak seimbangan antara RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), pengalokasian anggaran pada pos rekening yang salah, penata usahaan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan, kesalahan dalam proses pembuatan RAB pada perencanaan kegiatan fisik, dan lain sebagainya.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pengetahuan dan kompetensi aparat pemerintah desa dalam memahami tata cara pengelolaan keuangan desa masih sangat minim”.

Dalam kesempatan temu konsultasi tersebut Camat menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada kejari Murung Raya yang berkenan memberikan pencerahan terkait dengan pengawalan APBDes agar bisa dilaksankan sesuai dengan amanat undang-undang yang menjadi landasannya.

Sementara kejari Mura Suyanto, SH, MH menyampaikan aparat pengawas internal dalam melaksanakan tugas pengawasan tidak cukup sekedar menilai ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam bentuk kegiatan pemeriksaan, monitoring ataupun reviu, melainkan juga berperan sebagai konsultan yang memberikan masukan atau saran dalam upaya pencegahan atau peringatan dini.
“Kaitannya dengan pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan konsultansi selama ini belum dilakukan secara terarah dan terpadu dengan baik, sehingga diperlukan adanya suatu wadah layanan konsultasi berupa klinik layanan konsultasi pengelolaan keuangan desa.” jelasnya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Masa Pendemi Covid-19, Bupati Mura Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Untuk Ketahanan Pangan

Read Time:1 Minute, 30 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19,Bupati Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Perdie M. Yoseph, mengajak Pegawai dan masyarakat untuk giat memanfaatkan lahan pekarangan.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 009/189.1/2020 tentang Himbauan untuk pemanfaatan pekarangan rumah tangga dan mengkonsumsi pangan lokal sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 501/85/DKP tentang himbauan untuk mengkonsumsi pangan lokal.

Surat edaran dimaksud dalam rangka peningkatan gerakan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal di Kabupaten Murung Raya, sebagai upaya membiasakan pola konsumsi pangan yang beranekaragam, bergizi, seimbang, aman dan meningkatkan ketahanan pangan, menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Bupati Murung Raya mengajak para petani dan masyarakat untuk jangan ragu memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan keluarga, seperti sayur-sayuran, umbi-umbian, buah-buahan, ternak dan ikan, sumber obat-obatan atau apotik hidup, sumber bumbu dan rempah masakan.
Sebagaimana kita rasakan dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, semua negara mengalami dampak secara ekonomi, termasuk Indonesia, semua bisnis berhenti dan mengalami kerugian dan satu-satunya bisnis yang harus terus berjalan adalah pertanian.

“Kami berharap kepada masyarakat agar tetap produktif di tengah pandemi dengan memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan keluarga,” ungkap Perdie yang lulusan STPDN angkatan I ini.

Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Murung Raya, Syahrial Pasaribu mengatakan pekarangan rumah dapat dimanfaatkan sesuai dengan selera dan keinginan kita. Misalnya dengan menanam tanaman produktif seperti tanaman hias, buah, sayuran, rempah-rempah dan obat-obatan. “Dengan menanam tanaman produktif di pekarangan akan memberi keuntungan ganda, selain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, juga bisa memberikan tambahan penghasilan,” ungkap Mantan Kadisnakertrans ini. Jumat (04/9/2020).

Berkenaan dengan upaya gerakan penganekaragaman pangan lokal Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut menyambut baik dan mendukung program tersebut untuk dapat dilaksanakan. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Tim Pembinaan Kecamatan Laung Tuhup Adakan Pembinaan Administrasi Desa

Read Time:57 Second
<![CDATA[

MC­­_Murung Raya: Tim  Pembinaan Kecamatan Laung Tuhup mengadakan pembinaan administrasi desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup, dihadiri oleh pihak DPMD dan INSPEKTORAT, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, TPK serta BPD se-Kecamatan Laung Tuhup. Jum’at (4/9/2020).

Pembinaan administrasi desa dilakukan agar Kepala Desa dan Perangkat Desa memahami akan pentingnya penguasaan administrasi sebagai modal untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Camat Laung Tuhup, Supriadi Usup menyampaikan “ Tujuan pembinaan administrasi pemerintahan desa adalah untuk meningkatkan tertib administrasi pemerintahan desa serta mengidentifikasi dan memberikan solusi pemecahan masalah yang timbul dalam proses maupun penyelesaian administrasi desa,” Ucapnya.

Kegiatan ini sekaligus dalam rangka mengetahui pelaksanaan Administrasi Desa khususnya pembentukan produk Hukum Desa, mengetahui progres penyusunan  tentang APBDes Tahun Anggaran 2020, dan Validasi Data Kepala Desa, Perangkat Desa serta BPD.

“Dari hasil akhir pembinaan oleh Tim Pembinaan Kecamatan Laung Tuhup  ternyata masih juga ditemukan adanya buku-buku yang kurang lengkap pengisiannya walaupun secara umum sudah ada perubahan, dan menekankan agar kinerja yang sudah menjadi tugas pokok dan fungsinya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.” tambah Supriadi Usup (DiskominfoSP_MC: rfa)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Dinas Perindagkop UKM Laksanakan Sosialisasi UU Tentang Pasar

Read Time:1 Minute, 17 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Murung Raya menggelar Sosialisasi Peraturan tentang Pasar Tradisional di aula kecamatan Laung Tuhup, baru-baru ini. Sosialisasi ini melibatkan para pedagang di Muara Laung serta mendatangkan narasumber dari Disperindag Kop UKM Kabupaten Murung Raya, Dinas Ketahanan Pangan.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Camat Laung Tuhup Supriadi, dalam sambutannya Camat menyampaikan terimakasih kepada para narasumber yang berkenan mengadakan kegiatan sosialisasi terkait dengan keberadaan pasar tradisional yang suatu saat akan bertemu dengan pasar modern.

Sementara itu Kepala Disperindagkop UkM Kab, Mura Nyarutono Tunjan, menyampaikan dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu meningkatkan SDM, para pedagang mampu menjadikan dirinya sebagai pelaku ekonomi tangguh serta mempunyai daya saing dan produktifitas yang dapat diandalkan. Tidak hanya itu dengan adanya sosialisasi ini akan mampu membawa dampak yang positif bagi penataan maupun pengolahan pasar tradisional ke depan.
“Untuk itu perlu diberdayakan dengan diciptakan kondisi lingkungan yang baik, aman dan nyaman. Dimana Pasar Tradisional merupakan salah satu warisan budaya Indonesia. Sehingga Pasar Tradisional harus mampu mewujudkan pasar ramah dan segar. Ramah berarti masyarakat dapat berinteraksi saling tawar menawar secara ramah. Segar berarti masyarakat yang berjualan menyediakan atau menjual bahan pokok yang segar” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Pasar Tradisional sering mendapat kesan negatif, seperti kumuh, kotor dan kurang aman. Untuk mengatasi hal itu Pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan pembinaan terhadap perkembangan pasar tradisional secara menyeluruh dan berkesinambungan. Tentunya didalam pembinaan dan mengembangkan pasar tradisional perlu landasan hukum/peraturan yang memadai sebagai rambu-rambu dalam menjalankan kebijakan dan pelaksanaan operasional pasar tradisional. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

SOSIALISASI KARHUTLA DI KECAMATAN LAUNG TUHUP DIKUTI SELURUH KADES

Read Time:1 Minute, 13 Second
<![CDATA[

MC­­_Murung Raya: Wilayah Kabupaten Murung Raya  (Mura) menjadi salah daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Bahkan saat ini menurut Kepala BPBD Kabupaten Murung Raya, Kariadi menyampaikan “bahwa di Kabupaten Murung Raya telah muncul titik-titik api dan menjadi daerah paling banyak yang mengalami lahan oleh warga,” Ungkapnya.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) rawan terjadi pada musim kemarau pada tahun ini, yakni terjadi pada Bulan September 2020. Memasuki musim kemarau, seluruh stake holder terkait yang dimotori oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Murung Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi karhutla, tujuannnya ialah untuk antisipasi karhutla jelang datangnya musim kemarau 2020.

Sosialisasi terkait peraturan dan perundang undangan masalah karhutla, yang dihadiri Lurah, Kepala Desa, Brigade Masyarakat Peduli (MPA) bersama Tripika, DLH sebagai leading sektor,  nara sumber dari Kejari Mura, Polres Mura serta dari KPHP yang dilaksanakan di Kecamatan Laung Tuhup senin kemaren, Jum’at (4/9/2020).

Camat Laung Tuhup, Supriadi Usup  mengharapkan “ kepada Kapala desa dan masyarakat agar terus bekerja sama dan bersinergi dalam pengendalian karhutla serta kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak membakar hutan dan lahan. Karena kami tidak akan segan-segan untuk menindak secara hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” Tuturnya.

Kapala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH, Daniel Patandianan menegaskan pada tahun 2020 pemerintah mencanangkan program mencegah asap dan Mura zero Api. “Jadi, mari kita bersama-sama mewujudan program tersebut dengan kolaborasi stake holder dalam pencegahan ini,” Tegasnya. (DiskominfoSP_MC: rfa)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Penyerahan Tahap VI BLT-DD Desa Makunjung Disambut Antusias Masyarakat Penerima

Read Time:1 Minute, 6 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemerintah Desa Makunjung, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap VI (Enam). Kamis (03/09/2020).

Penyaluran BLT-DD Tahap VI telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Makunjung 174 Kepala Keluarga (KK) dengan besaran penyaluran Rp300.000 /KK.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 dimana dilakukan penjadwalan serta kewajiban memakai masker, mencuci tangan dan social distancing.

Bagi KPM yang tidak bisa datang, khususnya lansia BLT-DD akan diantarkan oleh petugas ke rumah. Plt. Kades Makunjung Pahrianoor menyampaikan bahwa sampai saat ini KPM telah mendapatkan alokasi sebanyak 6 tahap.

”Semoga KPM yang tersasar program BLT Dana Desa bisa memanfaatkannya dengan baik sehingga membantu mencukupi kebutuhan ditengah pandemi saat ini,” ungkap Pahrianoor yang juga Sekcam Makunjung.

Kami berharap dengan adanya bantuan ini, semoga bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat, selama masa pandemi Covid-19. “Terima kasih kepada masyarakat yang hadir dan tetap disiplin mengikuti instruksi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan,” tutur Pahrianoor.

Turut Hadir dan sekaligus menyerahan BLT-DD Camat Barito Tuhup Raya Viktor Imanuel, DPMD Kab.Murung Raya, Inspektorat Kab. Murung Raya, Babinsa, Babinkamtibmas, TA/P3MD/PLD, Relawan Covid-19 Pemdes Makunjung. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version