2 Orang Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Read Time:1 Minute, 5 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph, secara resmi melantik 2 PNS Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Madya dan Pranata Komputer Ahli Pertama melalui Penyesuaian/ Inpassing di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2021. Acara ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Mura. Kamis (7/1/2021).

Pejabat Fungsional yang dilantik terdiri dari 2 orang, yaitu Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Madya dijabat oleh Mohammad Rofiq dan Pranata Komputer Ahli Pertama melalui Penyesuaian/ Inpassing dijabat oleh Deddi Setiadi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bupati Mura, Perdie menyampaikan Pengisian Jabatan Fungsional pada hari ini melalui mekanisme Penyesuaian/ Inpassing dan hasilnya telah mendapatkan persetujuan/ rekomendasi dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional dimaksud.

“Oleh karena itu, pada hari ini dilaksanakan pelantikan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Madya dan Pranata Komputer Ahli Pertama melalui Penyesuaian/ Inpassing”, tutur Perdie.

Perdie juga menyampaikan, “Selamat dan sukses atas dilantiknya saudara berdua, semoga senantiasa mendapat petunjuk dan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas dan pengabdian untuk kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rapat Persiapan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Murung Raya

Read Time:1 Minute, 6 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Rapat dalam rangka persiapan pelaksanaan Vaksinisasi Covid-19 di Kabupaten Murung Raya (Mura).

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kab.Mura, jajaran Forkopimda Mura, Sekda, para Kepala OPD, para Camat, serta perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.

Rapat tersebut dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Bupati Murung Raya Gedung B, Jl.Letjend Soeprapto. Kamis (7/1/2021).

Bupati Mura menyampaikan, Pemkab Mura menyambut baik kebijakan secara Nasional dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah. “Pastikan vaksin agar dibagi merata dengan titik sasaran yang sesuai dengan petunjuk Pemerintah,” jelas Perdie.

Perdie berharap, dalam pelaksanaan pemberian vaksin nantinya dapat berjalan dengan lancar. Namun menurutnya, meski telah divaksinasi, masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan agar mata rantai Covid-19 benar-benar dapat diputus.

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari laman TEMPO.CO, Jakarta, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh masyarakat sabar menanti disuntik vaksin Covid-19 sembari tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Apakah Anda tengah menanti vaksin Covid-19? Sabar. Saya juga,” ujar Jokowi di akun Instagram-nya @jokowi, Kamis, 7 Januari 2021.

Jokowi menyebut, vaksin sudah tersedia dan mulai didistribusikan ke daerah-daerah, tapi untuk vaksinasi masih harus menunggu izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan proses kajian halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

DPRD Bersama Pemkab Mura Siap Bahas 18 Propemperda Tahun 2021

Read Time:1 Minute, 9 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Melalui Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang- I, Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melakukan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2021 bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Acara ini digelar di Aula Kantor DPRD Murung Raya Jl. Gatot Subroto, Puruk Cahu yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Rahmanto Muhidin yang didampingi Wakil Bupati Murung Raya, Kamis (07/01/2021).

Rahmanto Muhidin, menyampaikan “ Bahwa penetapan program kerja ini berdasarkan undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 39, selanjutnya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,“ Ucapnya

Pasal 240 ayat 1 dan 2 proses dan tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah telah diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menentukan program Perda Tahun 2021.

” Sementara itu untuk Raperda yang akan dibahas tahun ini terdiri dari 15 Raperda usulan pemerintah daerah dan 3 Raperda inisiatif DPRD. DPRD sendiri menargetkan 18 Raperda tersebut harus sudah selesai disahkan sampai masa sidang ke-III tahun 2021 ini.” Tuturnya

Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor menyetujui dari “ 18 daftar Rancangan peraturan daerah yang akan kita bahas dan akan kita tetapkan pada tahun 2021 yang dinaungi oleh surat keputusan DPRD,” Ungkapnya

Penetapan Propemperda merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan garis sisi regulasi dalam memakmurkan dan memajukan masyarakat kabupaten Murung Raya, Tegasnya (MC_DiskominfoSP Murung Raya)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version