Pengambilan Sumpah Janji Pemangku Damang Kepala Adat Seribu Riam dan Tanah Siang Selatan

Read Time:1 Minute, 15 Second

MC_Murung Raya: Bupati Murung Raya sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya Perdie M. Yoseph, secara resmi melantik dan melakukan pengambilan sumpah janji jabatan dan pengukuhan damang kepala adat Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Tanah Siang Selatan yang baru.

Acara pelantikan dilanjutkan dengan agenda rapat kerja kedamangan se-Kabupaten Murung Raya Tahun 2021, Bupati Murung Raya yang didampingi oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Murung Raya Asnawiyah, dan Sekretaris Umum DAD Kabupaten Murung Raya Herianson D. Silam.

Pelantikan damang kepala adat berlangsung dilaksanakan di Aula Kantor DAD Murung Raya, syaharil dan Ijun Managi dilantik sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Seribu Riam dan Tanah Siang Selatan yang mengganti kedudukan damang sebelumnya yakni Atak Lidi dan Simon Gaman, Rabu (8/12/2021).

Terlantiknya 2 (dua) pemangku kedamangan di Kecamatan Seribu Riam dan Tanah Siang Selatan akan menduduki jabatan selama 6 Tahun, Perdie M. Yoseph “meminta para damang untuk mempelajari tugas dan funngsinya serta aturan-aturan dalam mengambil keputusan.”

Setiap mengambil keputusan dalam menyelesaikan permasalahan/sangketa di masyarakat tentu sesuai aturan kedamangan serta selalu berkoordinasi dan komunikasi ke pihak DAD di Kabupaten. Tuturnya

Perdie juga menjelaskan, suatu keputusan selalu berdasarkan musyawarah dan mufakad yang menjamin keamanan dan kenyamanan warga masyarakatnya yang berdasarkan hukum adat,”

Tentu keputusan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional, yang sifatnya saling menopang sebagai suku dayak yang beradat.

Meskipun nantinya dalam keputusan tentu akan menimbulkan berbagai digma pro dan kontra di masyarakat itu sendiri, tapi itulah konsekuensi yang harus mengacu keamanan dan kenyamanan. Tegasnya (MC_Diskominfo:rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Murung Raya, Menyambut Baik Bantuan Tunai Dari Pihak Manajemen PT. IMK

Read Time:54 Second

MC_Murung Raya: Usai acara pelantikan dan pengukuhan damang kepala adat Kecamatan Seribu Riam dan Tanah Siang Selatan di Aula Kantor DAD Kabupaten Murung Raya, Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menyambut baik dan memberikan apresiasi yang mendalam bagi pihak Manajemen PT. Indomuro Kencana (IMK) atas bantuan kemanusiaan dalam penanganan Covid-19 di Murung Raya, Rabu (8/12/2021).

Bantuan yang diberikan oleh pihak Manajemen PT. IMK kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya ialah uang tunai sebesar Rp1 Milyar, tentu kita sangat bersyukur dan berterima kasih.

Sebab “bantuan ini tidak pernah kita meminta kepada pihak manajemen perusahaan.” Tutur Perdie

Selama ini, pihak PT. IMK sangat memperhatikan, peduli dan sangat baik berkoordinasi serta bekerjasama dalam kontek pemberdayaan masyarakat desa melalui UMKM dan Koperasi.

Bahkan pihak manajemen PT. IMK selalu mendukung Pemerintah Kabupaten Murung Raya termasuk DAD Kabupaten Murung Raya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Khususnya dalam penanganan dan antisipasi klaster/gelombang ketiga Covid-19 usai perayaan kegiatan natal dan tahun baru (Nataru) kedepan.

Meskipun “kasus Covid-19 di Murung Raya masih landai, tetapi kita tetap selalu waspada.” Pungkas Perdie (MC_Diskominfo:rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sekda Mura Hadiri Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal dan Tahun Baru

Read Time:2 Minute, 31 Second

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A kantor Bupati Murung Raya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab.Mura Bimo Santoso dan pegawai terkait, secara virtual mengikuti Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Rabu (8/12/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. Hadir juga secara virtual Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Instruksi tersebut pada Diktum Kesatu, Tito Karnavian menginstruksikan Kepala Daerah untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, mulai dari Tingkat Provinsi hingga RT/RW. Selain itu, menerapkan Prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi 70%, khususnya lansia dan anak usia 6-11 Tahun sampai akhir Desember 2021 di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tito Karnavian juga menginstruksikan melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya, melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang jika tidak mendesak/ tujuan yang tidak primer, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik dan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Pembatasan kegiatan masyarakat termasuk seni budaya dan olahraga yang dilakukan tanpa penonton untuk menghindarkan timbulnya kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pada Diktum Ketiga terkait Pengaturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022. Pertama, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin untuk tetap berada dirumah bersama keluarga, menghindari kerumunan dan tidak melakukan perjalanan. Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old dan New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ketiga, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar di setiap Pusat perbelanjaan/mall. Keempat, meniadakan event perayaan Nataru di Pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran umkm.

Kelima, melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat dan melakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall. Keenam, Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan. Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan.

Inmendagri ini mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru, yang dimaksudkan untuk menekan lonjakan penyebaran virus corona. Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Terkait pengaturan periode liburan pada sekolah akan diatur oleh Kemendikbud. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version