Sekda Mura Hermon Wawancara Eklusif Dengan TV Nasional Terkait Covid-19

Read Time:1 Minute, 37 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Bertempat di ruang kerja sekda Murung Raya (Mura) Sekretaris daerah Hermon, di dampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Serampang, Kadis Kesehatan Suria Siri, Direktur RSUD Marthin Maha menerima awak media elektronik berskala nasional untuk menjelaskan penanganan Covid-19 di Kabupaten Murung Raya.

Hermon menjelaskan bahwa sejak tanggal 20 Maret 2020 Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah membentuk gugus tugas penanganan penyebaran Covid-19 di Kab. Mura.
“Kami telah melakukan langkah-langkah guna mencegah penyebaran virus corona, selain membentuk Tim juga dilakukan pendirian pos-pos pemantau di 5 titik, yakni di Jl. Posing Kec. Permata Intan, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Di Kecamatan Laung Tuhup dan di jalan Negara simpang Polres.” Ujarnya.

Diawal pandemik Kabupaten Murung Raya berada di rangking 3 terbanyak yang terkontaminasi, namun setelah dilakukan upaya yang optimal untuk menekan pandemik ini, akhirnya saat ini Kab. Mura berada di peringkat 8.

Sekda Mura Hermon yang juga bertindak selaku Ketua harian Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan secara runtut dan mendetail langkah-langkah yang telah dilakukan Tim penanganan untuk mencegah menyebarnya virus covid-19 atau yang dikenal juga dengan virus Corona.
Pemkab Mura telah membuat gedung isolasi sebanyak 2 tempat di Gedung Politeknik dengan daya tampung 150 orang dan di Diklat Konut dengan daya tampung 150 orang.
“Saat ini di Poliiteknik tidak ada pasien yang dirawat sementara di diklat Konut ada 25 pasien OTG” jelasnya.

Sampai saat ini pasien terkontaminasi sebanyak 146 yang dirawat sebanyak 12 sembuh 132 dan meninggal 2 orang.
“Benar Kab. Mura saat ini juga mendapat titipan pasien terkontaminasi dari Kabupaten Barito Utara sebanyak 20 pasien terkontaminasi dan di rawat di RSUD Puruk Cahu.” Ungkap Sekda.

Sebagai tindak lanjut dari Pergub 43 Tahun 2020, Pemkab Mura telah menerbitkan Perbup nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. “Perbup tersebut telah disosialisasikan melalui berbagai forum dan media dimana dalam waktu dekat akan dilakukan penerapan di lapangan” jelas sekda. (MC DiskomimfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Camat dan Tripika Tanah Siang Sosialisasi Operasi Yustisi Covid-19

Read Time:1 Minute, 12 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Bupati Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Berkenaan dengan hel tersebut Camat Tanah Siang Putu Suranta dan Tripika Kecamatan Tanah Siang melakukan sosialisasi Hukum Yustisi Covid 19 di sekitar Kelyrahan Saripoi, Ibukota kecamatan Tanah Siang.
Putu Suranta mengatakan bahwa sasaran yang akan dicapai dalam Operasi Yustisi dan sosialisasi Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang saat ini masih belum berakhir, khususnya di Kabupaten Murung Raya.
“Hal ini memang tidak mudah tapi saya yakini hal tersebut akan berjalan bila masyarakat mau menjadi bagian. Kita harus bersama-sama menyukseskan program sosialisasi dan pendisiplinan ini,” ujar Camat Putu Suranta.
Putu Suranta menjelaskan dengan adanya Perbup nomor 26 tahun 2020 akan memperkuat dalam penanganan covid-19. Harapannya, masyarakat dapat mentaatinya. Sebab dalam protokol yang wajib kita gunakan adalah memakai masker,
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat agar mengetahui, memahami dan yang lebih penting adalah menyadari bahwa pemberlakuan ini adalah untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.(MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version