<![CDATA[MC-Murung Raya- Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph didampingi Kepala DPMD Sarwo Mintarjo dan Kabag Humas Protokol Andrie Raya dan para wartawan media cetak maupun media elektronik, hari Selasa (18/02) melakukan sidak ke Dinas Kominfo SP. Bupati singgah di kantor Diskominfo SP setelah melakukan pelantikan Anggota BPD di aula Kantor Camat Murung.
Bupati diterima langsung oleh Kadis Kominfo SP Bimo Santoso beserta para pejabat dan staf. Bupati meminta kepada seluruh pegawai agar berbaris dan akan mengecek kehadiran para pegawai/ ASN baik yang PNS maupun tenaga kontrak, "bagi yang tidak hadir tanpa keterangan dan yang terlambat datang ke kantor hari ini akan diberi teguran pertama," ungkap Perdie.
Presentase kehadiran pegawai di lingkup Dinas Kominfo SP Kabupaten Murung Raya hari ini mencapai 90%, selebihnya dikarenakan cuti hamil dan melahirkan, sakit dan ada yang tertimpa dukacita sehingga tidak bisa hadir pada pada saat Sidak, “kehadiran pegawai mencapai 90% pada saat sidak ini agar terus ditingkatkan sebagai upaya mendisiplikan diri, karena kedisiplinan adalah kunci keberhasilan” ungkap Bupati lulusan STPDN Angkatan I ini. Ia menambahkan, bahwa pegawai yang tidak hadir, baik PNS maupun Tenaga kontrak akan diberi teguran dan diminta kepada kepala Dinas Kominfo SP agar melaporkan kepada Bupati lewat Sekda.
Kadis Kominfo dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa PNS dan tenaga kontrak yang tidak hadir tanpa keterangan akan dipotong tunjangan dan gajinya. “PNS yang tidak hadir akan dipotong tunjangan dan uang lauk pauk sementara bagi tenaga honorer akan dipotong gajinya sesuai peraturan yang berlaku,” Tegas Bimo. Ia juga menambahkan bahwa pegawai yang tidak hadir akan dipanggil menghadap untuk diberikan peringatan. (MC DiskominfoSP Mura)]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC-Murung Raya Bupati Murung Raya melantik anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terpilih periode 2020 – 2026 sebanyak 12 orang yang terdiri dari 2 desa yakni Desa Batu Putih sebanyak 5 orang dan 7 orang dari Desa Muara Untu.
Acara pelantikan dilaksanakan di aula Kecamatan Murung, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa dan camat Murung beserta staf dan jajarannya. Rabu (18/02/2020).
Perdie M. Yoseph mengatakan “selamat buat anggota BPD terpilih agar segera menyesuaikan diri dan bekerja agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi yang ada di masyarakat, agar mengedepankan budaya jujur, gotong royong dan keterbukaan dalam melayani masyarakat”. ucapnya.
Saya berharap, BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai pemberi stempel untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa, melainkan harus mampu memahami perumusan agenda-agenda secara efektif dalam mewujudkan pembaharuan disetiap desanya masing-masing. Tegasnya (DiskominfoSP_MC:rfa)
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
<![CDATA[MC-Murung Raya- DPRD Kabupaten Murung Raya Senin (17/02) menggelar Sidang Paripurna V Masa Sidang I Tahun 2020 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Raperda yang diajukan.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Doni, dihadiri oleh anggota DPRD dari beberapa fraksi yang mengajukan pertanyaan pada Pandangan Umum pada Sidang Paripurna IV yang lalu dan dihadiri Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Sekda Kabupaten Murung Raya, Hermon.
Sebelumnya berbagai kritik, saran dan masukan telah disampaikan oleh setiap fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Murung Raya melalui pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna IV DPRD Kabupaten Murung Raya, Jumat 14/02 kemarin.
Adapun penjelasan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap pandangan umum dari setiap fraksi yang disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya diantaranya menjawab pertanyaan fraksi gabungan Partai Demokrat, Golongan Karya atas rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan rancangan peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial yang dihubungkan dengan peristiwa petani yang ditangkap dan diproses hukum karena membakar ladang, apakah masuk dalam kategori raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau masuk ke dalam raperda kesejahteraan sosial.
“Atas permasalah tersebut dapat dijelaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum sehingga terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia".
Sedangkan rancangan peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial, Rejikinoor mengatakan "Pemerintah Kabupaten Murung Raya melakukan upaya untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup, mencegah permasalahan sosial, menyembuhkan seseorang atau individu yang mengalami permasalahan sosial, memulihkan kondisi sosial dalam rangka mencapai keberfungsian sosial, mengembangkan kemampuan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemandirian, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial".
Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga sependapat dengan Anggota DPRD fraksi PDIP, agar perangkat daerah selaku OPD pengusul raperda dapat lebih aktif dalam tingkat kehadirannya pada saat pembahasan di tingkat panitia khusus/ panitia kerja.
“Tentunya hal ini akan menjadi perhatian kami, dan nantinya kami akan membuatkan instruksi secara khusus kepada masing-masing perangkat daerah berkenaan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud”. Jawab Wabup.
Terkait dengan pelayanan birokrasi khususnya pada pelayanan publik, Rejikinoor menjelaskan bahwa untuk pelayanan publik pada Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dari tahun ke tahun menunjukan peningkatan kualitas yang lebih baik hal ini berdasarkan sistem pelayanan yang dilakukan berbasis aplikasi/ elektronik. Sebagai contoh beberapa OPD yang sudah menerapkan pelayanan berbasis aplikasi elektronik antara lain adalah DPMPTSP, BKPSDM, DISDUKCAPIL, UKPBJ Setda, Bagian Hukum Setda, Diskominfo, BPKAD, BAPENDA dan kedepannya pemerintah daerah akan mengupayakan agar seluruh OPD dapat menerapkan pelayanan berbasis aplikasi elektronik sehingga mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Doni mengatakan sidang paripurna tentang pembahasan Raperda Kabupaten Murung Raya 2020 akan dilanjutkan dengan pendapat akhir dewan dan pengambilan keputusan persetujuan dewan atas Ranperda tersebut.(MC DiskominfoSP Mura)]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21