Penyerahan LKPJ TA 2020, Bupati Laporkan ke Dewan Terkait Pencegahan Penanganan Covid-19

Read Time:2 Minute, 31 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2020, Rabu (21/4/2021).
Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna Ke- 3 Masa Sidang I Tahun 2021 dalam rangka penyerahan materi LKPJ Bupati Murung Raya tahun 2020 sekaligus penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya tahun 2021.

Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang I tahun 2021 DPRD Kabupaten Murung Raya yang dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya Doni, didampingi Wakil Ketua I Likon. Rapat paripurna ini juga dihadiri anggota DPRD lainnya dan unsur Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya serta tamu undangan lainnya. Penyampaian LKPJ ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Kami (Pemerintah) wajib menyampaikan LKPJ kepala daerah kepada DPRD, yang memuat arah kebijakan umum pemerintah daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembentukan,” ujar Bupati lulusan STPDN angkatan I ini.

“Pertumbuhan ekonomi global pada Negara maju dan Negara berkembang termasuk Indonesia telah mengalami goncangan serta perlambatan yang disebabkan oleh pengaruh pandemi Covid-19. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap dinamika perekonomian di Murung Raya. “Namun kita patut bersyukur bahwa selama ini kita telah berusaha secara bersama-sama untuk mengantisipasinya ini secara baik, terkendali dan terukur,” ungkapnya.

Dalam sambutanya Bupati Murung Raya menyampaikan, Kami sampaikan kepada Dewan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Murung Raya telah melakukan langkah-langkah antisipatif diantaranya: 1). Pembentukan Satauan Tugas Covid-19 Kabupaten Murung Raya, yang terdiri dari semua unsur termasuk TNI dan Polri yang bertugas untuk melaksanakan rencana operasional, pengawasan serta percepatan penanganan Covid-19. 2). Melaksanakan Kebijakan PPKM sesuai surat edaran Nomor: 188.5/9/2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 tingkat desa, kelurahan, perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya. 3). Mendirikan posko-posko PPKM skala mikro di tingkat desa, kelurahan dan perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya. 4). Melaksanakan sosialisasi ke masyarakat baik melalui pengumuman siaran keliling, media cetak dan elektronik terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan telah memerintahkan kepada Camat/Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Murung Raya untuk terus melakukan sosialisasi ke masyarakat di wilayah masing-masing. 5). Pada perangkat daerah Kabupaten Murung Raya juga dibuat beberapa kebijakan-kebijakan teknis terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yakni: Penundaan sementara kegiatan apel/senam bersama, kegiatan tatap muka yang melibatkan orang banyak, fasilitas penyiapan tempat cuci tangan di setiap kantor, serta penyemprotan disinfektan di setiap kantor.

Perdie menambahkan, “Terkait pencegahan penanganan Covid-19 dapat kami laporkan bahwa saat ini di Kabupaten Murung Raya telah dilaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan, pejabat publik dan lansia serta yang lainnya. Dapat kami laporkan juga bahwa di Kabupaten Murung Raya, sampai dengan tanggal 19 April 2021 terdapat 1.178 orang yang berstatus konfirmasi positif Covid-19, sembuh 1.128 orang, masih dalam perawatan 28 orang dan kasus meninggal 22 orang berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Murung Raya”. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Diskominfo SP Mura Menerima Penghargaan dari KPP Pratama

Read Time:1 Minute, 16 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah menerima Piagam Penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Muara Teweh.

Penghargaan ini diberikan atas pencapaian 100% Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2020 oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Diskominfo SP Kab. Mura, pada tanggal 25 Maret 2021.

Menurut Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, penerimaan Piagam Penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh, atas pencapaian pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 melalui e-Filling. “Puji syukur kepatuhan dan ketaatan pegawai Diskominfo dalam memberikan laporan pajak diberi penghargaan oleh KPP Pratama Muara teweh, kiranya ini semakin memotivasi kami untuk selalu taat dan patuh dengan mengisi pajak pribadi dan melunasi pajak,” ungkapnya, Rabu (21/4//2021).

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan seluruh ASN di Kabupaten Murung Raya harus menjadi panutan dan teladan untuk menyampaikan laporan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2021. Laporan bisa dilakukan secara elektronik melalui e-Filling, aplikasi pelaporan pajak yang tersedia di situs web https://djponline.pajak.go.id/.

Wakil Bupati Rejikinoor saat diberi laporan atas penerimaan penghargaan tersebut menyambut baik dan mengapresiasi, semoga ini menjadi motivasi bagi pegawai lainnya untuk taat dan patuh dalam memberikan pelaporan SPT tahunan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kab. Mura Hermon yang memberikan ucapan selamat kepada pegawai Diskominfo SP yang mampu mencapai 100% pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling. “kiranya ini memacu pegawai untuk semakin taat dan patuh dalam memberikan poelaporan SPT tahunannya,” tuturnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Hadiri Sidang Paripurna, Bupati Perdie menyampaikan Capaian Program Percepatan Pembangunan

Read Time:2 Minute, 58 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Jl. Gatot Subroto no 01 Puruk Cahu, dilaksanakan rapat Paripurna Ke- 3 Masa Sidang I Tahun 2021 dalam rangka penyerahan materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya tahun 2020 sekaligus penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya tahun 2021.

Penyampaian LKPJ Pemerintah ini dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dimana Pemerintah diwajibkan menyusun dan menyampaikan LKPJ penyelenggaraan urusan Pemerintah ke DPRD. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2017 pasal 69 ayat 1 dan pasal 72 serta peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat (1) bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat Paripurna yang dilakukan 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) tahun paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Di rapat Paripurna tersebut, Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menyerahkan LKPJ tahun 2020 kepada DPRD, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon, disaksikan oleh sejumlah anggota DPRD Murung Raya dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan tamu undangan lainnya, Rabu (21/4/2021).

Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph dalam sambutannya menyampaikan, penyajian LKPJ Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2020 terdiri atas 5 (Lima) Bab yang memuat dasar hukum, visi dan misi, data umum daerah, penjabaran APBD, pencapaian program dan kegiatan urusan Pemerintah yang dilaksanakan setiap perangkat daerah, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan.

“Penyampaian LKPJ kepada Dewan Terhormat merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan Pemerintah daerah sebagai bentuk koordinasi dan komunikasi serta transparansi proses Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya dari waktu ke waktu,” kata Perdie.

Dalam kesempatan ini Bupati Murung Raya menyampaikan, untuk capaian program percepatan pembangunan Kabupaten Murung Raya yaitu:

1. Program 1,5 Milyar untuk 1 desa dan kelurahan, untuk tahun anggaran 2020 program ini banyak digunakan untuk peningkatan sarana prasarana Pemerintah desa di Kabupaten Murung Raya, ada besaran anggaran yang terpotong karena Covid-19 dan prioritas lainnya.

2. Program alat berat untuk 1 Kecamatan, dapat kami sampaikan bahwa untuk program ini pengadaan dilakukan secara bertahap dimana tahun 2020 dianggarkan di 2 Kecamatan yakni kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Permata Intan dan akan berlanjut di tahun anggaran berikutnya sambil tentunya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

3. Program Kartu Murung Raya Sejahtera, dapat kami sampaikan bahwa program ini telah diberikan kepada 1.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan non tunai dengan pembagian senilai Rp.500.000 per KPM per-Triwulan dan tahun 2020 dianggarkan senilai 2 Milyar Rupiah.

4. Program bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa Kabupaten Murung Raya telah disalurkan sebanyak 1.250 orang yang menempuh pendidikan tingkat Perguruan Tinggi yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.

5. Pembangunan sarana air bersih, di tahun anggaran 2020 telah dilaksanakan pembangunan instalasi pengolahan air yang menggunakan sumber air baku sungai Barito yang berlokasi di desa Muara Laung II, desa Tahujan Laung, desa Tumbang Baloi dan pembangunan lanjutan booster PDAM serta pemasangan pipa PDAM jalan Jendral Sudirman.

6. Pembangunan sarana penerangan dapat kami sampaikan bahwa pada tahun anggaran 2020 telah dilaksanakan pembangunan penerangan jalan umum di 100 titik yang berada di kecamatan Seribu Riam, Permata Intan dan Sumber Barito. Desa yang terkoneksi jaringan listrik PLN sejumlah 3 desa yakni desa Olung Siron, Tumbang Kulon dan Tumbang Saan.

Perdie menambahkan, “dan untuk program percepatan pembangunan lainnya yang masih terus berkelanjutan dari tahun 2013 yakni Program Kartu Murung Raya Sehat dan Kartu Murung Raya Cerdas”. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

PKS: Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah

Read Time:1 Minute, 13 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Pemerintah Daerah Kabupten Murung Raya lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap III antara Direktorat Jenderal Perpajakan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah Se- Indonesia Tahun 2021.

Acara ini berlangsung dilaksanakan di Aula Ged. A Lt. II Kantor Setda Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu yang dihadiri oleh Sekda Murung Raya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, BAPPEDALITBANG dan Kepala Kantor P2KP Puruk Cahu secara virtual melalui Zoom Meeting di Jakarta Pusat, Rabu (21/04/2021).

“Pajak pusat dan perpajakan daerah sangatlah erat dalam keterkaitan penerimaan pajak Konsumsi dan PPN untuk memgoptimalisasi pemungutan Pajak,” Ucap Direktorat Jendral Perpajakan, Suryo Utomo.

Untuk pembangunan Indonesia dan belanja negara, maka tugas kita akan melakukan pengawasan kepada orang yang wajib pajak yang ada di pusat dan daerah. Pungkasnya

Berhubungan dengan Hari Ibu Kartini, maka sambutan Kepala Daerah diwakili oleh Kepala Daerah Bupati Mempawah, Erlina Menyampaikan kegiatan ini mempertegas untuk memberikan informasi perpajakan daerah, Tuturnya

“Selain mengoptimalkan pemungutan pajak, kami juga berharap untuk meningkatkan pelayanan pajak.” Tutupnya

Niken Arianti, Kasatgas Direktorat Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan KPK berusaha mengawal sumber keuangan negara dari proses pemungutan pajak dan tidak ada negara yang lebih maju jika masyarakatnya tidak taat bayar pajak. Ucapnya

“dari itulah KPK memposisikan diri untuk mendorong masyarakat taat bayar pajak baik di pusat maupun daerah, dengan selalu mensinkronkan data oleh semua Kepala Daerah di masing-masing instansi terkait.” Tegasnya (MC:_DiskominfoSP: rfa)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version