Razia Masker Tim Terpadu Jaring 79 Orang

Read Time:1 Minute, 20 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Tim Terpadu Satpol PP Murung Raya, Kepolisian, TNI, Dishub, Dinkes, Bapenda, Kejaksaan menjaring sebanyak 79 pelanggar dalam operasi pendisiplinan protokol kesehatan di pertigaan simpang PU Kota Puruk Cahu.
Ke-79 orang tersebut kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas. Operasi tersebut digelar di jalan A. Yani, tepatnya lampu merah simpang PU pada pukul 09.00-12.00 WIB dan pukul 15.30-16.30 WIB.

Kegiatan operasi diawali dengan Penyerahan Rompi Pelanggar Covid-19 dan alat Kerja Sosial serta Launching Perbup No. 26 Tahun 2020.

Kepala Satpol PP Iskandar menuturkan, operasi digelar sesuai dengan Perbup No 26 Tahun 2020 tanggal 26 Agustus tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Sesuai peraturan Bupati, termasuk Instruksi Presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum menerapkan pencegahan Covid-19,” kata Iskandar, Senin (21/9/2020).

Lokasi yang disasar Satpol PP, TNI, dan Polri ini dilaksanakan di jalan A. Yani kota Puruk Cahu. “Operasi dilakukan dengan tim gabungan. Memang masih banyak masyarakat yang kedapatan tak melakukan protokol pencegahan Covid-19,” tambah Iskandar.
Sebanyak 79 orang tersebut terjaring pada kegiatan pagi sebanyak 35 orang dan sore hari sebanyak 44 orang, para pelanggar mendapat sanksi dari petugas gabungan. 17 orang di antaranya mendapat sangsi denda. Sementara, 62 orang mendapat sanksi sosial. “Sanksi sosial dilakukan dengan membersihkan lingkungan. Petugas juga menyediakan alat berupa sapu dan serok,” tutur Iskandar.

Pihaknya menyimpulkan bahwa sampai saat ini, masyarakat masih perlu diingatkan untuk menggunakan masker. “Secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker masih sangat perlu peningkatan pendisiplinan,” katanya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Murung Raya Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai

Read Time:1 Minute, 0 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Kunjungan kerja Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Pulang Pisau beserta rombongannya disambut baik oleh Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya dalam rangka audensi terkait potensi ekspor dan bea cukai di daerah.

Pertemuan audensi berlangsung di gedung A Lt. 2 Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu yang di hadiri oleh Sekda Murung Raya, Asisten II Bupati Murung Raya, Kadis Perindakop dan UKM, Kepala Bapenda, Kadis KominfoSP yang diwakili oleh Kabid Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik, Senin (21/09/2020).

“Kami beserta rombongan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, mengucapkan terima kasih banyak atas sambutan baiknya oleh Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya,” Ungkap Kapala KPPBC Pulang Pisau, Indra Sucahyo.

Kunjungan kerja ini merupakan yang pertama di daerah Murung Raya yang mencakup wilayah kerja bea cukai Pulang Pisau yakni ada 7 Kabupaten dan 1 Kota Madya yaitu Pulang Pisau, Kapuas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.

Dengan adanya kunjungan kerja ini, tentu kami berharap dapat memberikan dukungan dalam pembangunan perekonomian Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Murung Raya melalui nilai ekspor, impor dan bea cukai. Tutupnya (MC_DiskominfoSP Murung Raya).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

35 Orang Terjaring Razia Masker

Read Time:1 Minute, 54 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph melakukan pemantauan dan razia kewajiban memakai masker bagi warga Murung Raya. Operasi dilakukan dibeberapa titik di Kota Puruk Cahu seperti di Simpang PU Puruk Cahu dan depan RSUD. Senin (21/9/2020).

Kewajiban memakai masker ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Tim patroli khusus berkewajiban memantau warganya yang tidak mengenakan masker, ini adalah awal melakukan razia dibeberapa jalan di Puruk Cahu secara acak, berganti-ganti tempat. Tim Gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinkes, Bapenda, Kelurahan dan Kecamatan memantau dan menegur para warga yang tidak menggunakan masker dengan kerja sosial dan denda.

Menurut Bupati Perdie M. Yoseph, penerapan disiplin mengenakan masker selama pandemi corona harus terus dilakukan, karena dinilai cara paling efektif mencegah penularan virus corona. Hal ini terbukti di Vietnam dengan penduduk yang banyak orang yang terpapar virus paling sedikit karena warganya disiplin pakai masker.

“Kita sudah melakukan sosialisasi dan bagikan masker sebelum penerapan disiplin hari ini diberlakukan, karena sudah sering memberi masker untuk masyarakat baik di Kecamatan maupun Kota Puruk Cahu dan sekitarnya, diharapkan semua warga Murung Raya sudah memakai masker,” kata Bupati.

Sementara itu Kasatpol PP Iskandar saat dikonfirmasi terkait penegakan disiplin ini menjelaskan bahwa petugas yang dilibatkan adalah gabungan dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan, “tim gabungan terdiri Polri,TNI, Sat Pol PP, Kejaksaan, Dishub, BPBD, Dinkes, Bapenda, Kecamatan, dan Kelurahan berjumlah 27 petugas,” jelas Iskandar.

Selama kegiatan penegakan Perbup no 26 Tahun 2020, Senin pagi tanggal 21 September 2020 pukul 09.00 Wib s/d selesai tercatat terjaring 35 pelanggar, “dari pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi sesuai aturan yaitu denda: 11 Orang dan Kerja Sosial : 24 Orang,” ungkap Kasatpol PP Iskandar menjelaskan Pemkab Mura telah melakukan sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat maka mulai hari ini dilakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 diterapkan.

Karena itu, pihaknya akan terus menggencarkan razia untuk menegakkan kedisiplinan warga terhadap penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik keramaian dan ruas jalan. “Itulah sebabnya kami mewanti-wanti kepada masyarakat agar mematuhi protocol kesehatan yaitu 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkap Iskandar. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version