Kembali 23 Orang Terjaring Razia Masker Di Simpang Pasar Bahitom

Read Time:1 Minute, 36 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Wabah pandemi Covid-19 meningkat di Murung Raya, jajaran Satpol PP dan Tim Terpadu bergerak cepat melakukan sosialisasi dan razia masker ke masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya beserta tim terpadu dari TNI, Polri, Dishub, BPBD dan OPD terkait kembali melaksanakan razia penggunaan masker di sejumlah wilayah, operasi pendisiplinan protokol kesehatan di Muara Pasar Bahitom Puruk Cahu.

Ke 23 (dua puluh tiga) orang yang terjaring Tim Terpadu karena kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas di area publik. Operasi tersebut digelar di Muara Pasar Bahitom dari pukul 08.00-19.30 WIB. Kepala Satpol PP Iskandar menuturkan, operasi digelar berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 26 Agustus tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Sesuai Peraturan Bupati, termasuk Instruksi Presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum menerapkan pencegahan Covid-19,” kata Iskandar Rabu (23/9/2020).

Lokasi yang disasar Satpol PP, TNI dan Polri ini dilaksanakan di Muara Pasar Bahitom. “Operasi dilakukan dengan tim gabungan. Memang masih banyak masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker saat beraktivitras di luar rumah,” tambah Iskandar.

Sebanyak 23 orang yang terjaring pada kegiatan operasi Yustisi Covid-19, sebanyak 2 orang di antaranya mendapat sanksi denda, sementara, 21 orang mendapat sanksi sosial. “Sanksi sosial dilakukan dengan membersihkan lingkungan. Petugas juga menyediakan alat berupa sapu dan pengki,” tutur Iskandar.

Diakui Iskandar, dari hasil penyisiran di muara pasar Bahitom, didapati 23 orang tidak menggunakan masker dan dilakukan pendidiplinan dengan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada. Dia menyebutkan, 21 orang yang terjaring dalam razia masker ini diberi sanksi sosial dan 2 orang membayar denda. Dalam protokol kesehatan ini tidak hanya tentang pakai masker. Tapi ada cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.

Dalam operasi nantinya kita juga akan menyasar tempat usaha yang tidak menyediakan air cuci tangan yang representatif,” ungkapnya. (DiskominfoAnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Wabup Memantau Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II

Read Time:1 Minute, 33 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya (Mura) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I dan Ujian Dinas Tingkat II bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang, Kota Puruk Cahu. Rabu (23/9/2020).

Sebagaimana diterangkan dalam PP 12 tahun 2002 tentang perubahan PP 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan dijelaskan kembali melalui Peraturan Kepala BKN No.33 tahun 2011 bahwa untuk kenaikan pangkat bagi PNS yang akan naik pangkat pindah ruang/golongan.

Menurut penuturan Plt. Kepala BKPSDM Kab. Mura Lentine menyampaikan bahwa kegiatan Ujian Dinas ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 800/517/II.7/BKD tanggal 31 Agustus 2020, Perihal Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat l dan Tingkat II Tahun 2020. “ Ujian dilakukan sehari penuh dibagi dalam 3 Sesi ini diikuti oleh 90 orang peserta ujian terdiri dari Ujian Dinas Tingkat I 40 org, yg tkt II 50 org, yang berasal dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” jelasnya.

Menurut Lentine pembagian sesi Ujian Dinas ini dilakukan untuk membatasi berkumpulnya banyak orang sesuai dengan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini. Para peserta juga memproteksi diri dengan menggunakan masker dan sebelum memasuki ruangan mereka juga diwajibkan untuk menggunakan hand sanitizer.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun dan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri, secara virtual lewat zoom meeting.Nampak Wabup Mura Rejikinoor berkesempatan memantau jalannya Ujian Dinas.

Wabup mengharapkan kepada seluruh peserta ujian. agar peserta berhati-hati dalam menyelesaikan soal-soal ujian yang diberikan dengan memperhatikan petunjuk pelaksanaan ujian mengingat ujian kali ini menggunakan metode Computer Assistment Test (CAT). Rejikinoor juga menyampaikan harapannya agar target kelulusan peserta mencapai 100%. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Perdie M. Yoseph Pimpin Rakor Terpadu Karhutla

Read Time:1 Minute, 45 Second
<![CDATA[

MC-Murung-Raya- Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Penanganan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) bertempat di Ruang Rapat gedung A Kantor Bupati Mura, Selasa (22/09/2020).

Bupati Mura menyampaikan bahwa rakor ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian kebakaran Lahan.
“Melalui rakor ini kita ketahui sejauh mana dampak Karhutla di Kabupaten Mura, penegakan hukum, dan pencegahan Karhutla. Kita juga harus memaksimalkan peran pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya meningkatkan upaya pengendalian Karhutla,” kata Bupati Perdie.

Bupati Mura Perdie menuturkan peningkatan pengendalian Karhutla paling utama melalui kegiatan pencegahan. Segera lakukan tindakan pemadaman saat ada terpantau titik api atau karhutla dan tidak membiarkan meluas karena upaya yang kurang terkoordinasi atau lambatnya tindakan yang dilakukan. Koordinasi dan konsolidasi menyeluruh sangat penting dalam mengendalikan Karhutla dan dampak yang ditimbulkannya.
“Peran serta masyararakat dan pemangku kepentingan terkait sangat penting. Penegakan hukum dan memberikan sanksi tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat atas terjadinya Karhutla yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem,” tegas Bupati Mura.

Kepala Pelaksana BPBD Kab. Mura Kariadi dalam laporannya menyampaikan bahwa di Murung Raya terdapat 5 Posko Terpadu Penanganan Karhutla tingkat Kabupaten akan semakin intensif dalam bekerja dalam pengendalian Karhutla di daerah ini, “Lokasi 1 Pos Induk Puruk Cahu, 1 posko Lapangan I – Manyango Km 60, 1 Posko Lapanan II – Masalo km. 30, 1 Posko Lapangan III- Kel Tumbang Lahung, 1 Posko Lapangan IV Simp Joloi km 66” Jelas Kariadi.
Lebih lanjut Ka BPBD mengatakan kepada semua pihak jangan sampai ada pembakaran lahan di Mura tanpa dikendalikan. Apabila ada kebakaran harus cepat dipadamkan, jangan sampai merambat. “Kita serius menangani masalah Karhutla sesuai dengan Intruksi Presiden dan Perda No. 1 Tahun 2020 Provinsi Kalteng.,” kata Kariadi.

Rakor Karhutla ini turut dihadiri Wakil Bupat Rejikinoor, Forkopimda Mura, Asisten 1, Pimpinan OPD, Camat Laung Tuhup, Camat Sungai Babuat, Sekcam Tanah Siang Selatan, yang mewakili Camat Murung, Danramil dan Kapolsek Murung serta beberapa kepala desa.(MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version