Sekda Mura Secara Virtual Ikuti Sosialisasi Terkait Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bansos

Read Time:1 Minute, 30 Second

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon secara virtual mengikuti Sosialisasi Intruksi Mendagri Nomor 21 tahun 2021 tentang penyederhanaan dan percepatan bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Asisten I Setda Kab.Mura Serampang serta Plt. Inspektur Kab.Mura Rudy Roy, Plt. Kepala BPKAD Kab.Mura Ernawati, yang mewakili dari Dinas Sosial Kab.Mura, Senin (26/7/2021).

Sosialisasi ini digelar dalam rangka penyemaan persepsi dan pemahaman mengenai substansi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring Pengaman sosial yang bersumber dari APBD untuk mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.

Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD guna memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Kepala Daerah diminta untuk diminta untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut.

Pemda wajib menyampaikan melaporkan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Irjen Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan. Selain itu, menugaskan APIP Daerah, bekerjasama dengan BPKP, untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersunber dari APBD selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan reviu/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Saat instruksi Menteri ini berlaku, ketentuan yang terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan kebijakan untuk percepatan pengutamaan pengunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi APBD berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Via Virtual: Wabup Mura, Hadiri Rapat Bersama Gubernur Kalimantan Tengah.

Read Time:1 Minute, 35 Second

MC_Murung Raya: Wakil Bupati Murung, Rejikinoor yang didampingi langsung oleh Kabag Ops Polres Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, Kompol Indras Purwoko dan Pasi Ops Kodim 1013 Muara teweh, Kapten Trio Pramono hadiri rapat koordinasi Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat Se-Kalimatan Tengah dalam rangka peran serta penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung dilaksanakan di Aula Setda Gedung B Lt. III Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu Via Virtual Zoom Meeting, Senin (26/07/2021).

Selama kegiatan berlangsung dihadiri juga oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Serampang, Asisten III Bidang Administrasi umum, H. Budi Susetyo, Kadis Kominfosp Kab. Murung Raya, Bimo Santoso dan Sekretaris Umum DAD Kab. Murung Raya, Herianson D. Silam.

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyampaikan perlu kita ketahui bersama Pemerihtah Provinsi Kalimantan Tengah membuat keputusan sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan ekonomi dalam penerapan PPKM level 3 di wilayah kita, Tuturnya

“Perlunya penerapn PPKM Level 4 dikarenakan Palangka Raya dikategorikan sebagai zona merah. Maka hal itulah kita harus bekerjasama dan bergandeng tangan dalam menerapkan PPKM Level 3.”

“Sudah 1 Tahun 6 Bulan kita dilanda wabah ini, Kita tidak tahu sampai kapan Covid-19 berakhir, sudah banyak dan sudah ada tenaga medis baik perawat dan dokter yang telah gugur di Provinsi Kalimantan Tengah terpapar Vovid-19, Terangnya

Untuk mengurangi lonjakan Covid-19 di masyarakat, semua itu tergantung kesadaran kita pribadi. Karena kita harus ingat memiliki keluarga saudara dan tetangga.

“Jika ada masyarakat yang terpapar Covid- 19 pasti dirujuk ke Rumah sakit pemerintah, karena kami selaku pemerintah memang wajib melayani,” Ucapnya

Maka dari itu marilah kita kerjasama menerapkan kesehatan dan mematuhi penerapan PPKM untuk menekan angka kematian dan terpaparnya covid-19.

Dan “pada intinya, saya tidak mau lagi mendengar, mengetahui dan melihat adanya masyarakat kita Kalimantan Tengah meninggal karena Covid-19. Tegas Sugianto Sabran (MC_Diskominfosp:rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Wabup Mura Berpesan “Jangan Abaikan Masker dan Patuhi Prokes”

Read Time:1 Minute, 15 Second

MC_Murung Raya: Wakil Bupati Murung Raya hadiri Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat Se-Kalimatan Tengah secara virtual dalam rangka peran serta penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, yang berlangsung di Aula Setda Gedung B Lt. III Kantor Bupati Murung, Senin (26/07/2021).

“Hasil rapat koordinasi bersama Gubernur Kalimantan Tengah, jika suatu wilayah daerah Kabupaten mengalami peningkatan kasus Covid-19 maka akan terjadi peningkatan status PPKM sesuai level yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Provinsi,”Ungkap Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor.

Lajunya peningkatan Covid- 19 tergantung kesadaran masyarakat itu sendiri dalam menerapkan prosedur kesehatan.

“Kita pemerintah terus melakukan penekanan berupa pendekatan secara humanis kepada masyarakat melalui imbauan dan pembinaan karakter kepada masyarakat yang melanggar peraturan PPKM,” Tuturnya

Jika kedepannya wilayah kita mengalami status peningkatan Level PPKM, maka kita himbaukan kepada masyarakat tidak melakukan ibadah di masjid melainkan dirumah aja, tetapi mengumandangkan suara adzan tentu boleh.

“Untuk Mengurangi penekanan lonjakan Covid-19, pemerintah sudah melakukan sosialisai kepada masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta sudah melakukan prosesi vaksinasi masal kepada masyarakat kita (Murung Raya).” Tuturnya.

Semua ini akan berjalan dan terkendali atas kerjasama serta keterlibatan semua unsur pihak dalam mematuhi prokes dan PPKM.

Dan “saat ini status kelonjakan Covid- 19 diwilayah kita masih landai tetapi secara perlahan mengalami peningkatan,” Jelasnya.

Dari itu, “Jangan abai gunakan masker, mengingat beberapa minggu ini kesedian stok oksigen menipis diseluruh Rumah Sakit di Indonesia, termasuk RSUD Puruk Cahu.” Pungkas Rejikinoor (MC_Diskominfosp:rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version