MC-Murung Raya- Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Kalteng Willy M. Yoseph menyalurkan sembako kepada masyarakat rentan di tengah pandemi covid-19. Legislator dari Murung Raya Kalteng ini mendonasikan paket kebutuhan pokok bagi pekerja rumah ibadah dan kelompok masyarakat yang terdampak virus corona/ covid-19 “Semoga dengan paket sembako ini bisa mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi covid-19,” katanya saat bertandang di sekretariat GKE Hosana, Rabu (27/5).
Willy mengajak semua pihak bergotong royong dan saling berbagi di tengah pandemi. “masyarakat yang mampu tidak boleh jemu untuk mengulurkan tangan terhadap masyarakat ekonomi rentan.”ujar mantan Bupati Murung Raya dua periode ini. Bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok rentan itu berupa sembako, kopi dan masker. Langkah ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari paska lebaran. Willy juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti himbauan pemerintah menjalankan protokol kesehatan, sering cuci tangan dengan sabun pada air mengalir, tetap tinggal di rumah, kalau keluar rumah harus memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun, beribadah di rumah, pokoknya tetap menjaga kesehatan. “Mari bersama-sama mematuhi himbauan dan arahan pemerintahan terkait covid-19 supaya pandemi ini segera sirna,” pungkasnya.
Sementara itu Pdt. Herry Ketua Majelis Resort GKE Puruk Cahu mewakili penerima bantuan sembako menyampaikan terimakasih Kepada Bapak Dr.Ir.Willy M.Yoseph, MM yang telah memberikan bantuan untuk MRGKE Puruk Cahu ditengah Pamedi covid-19. (MC DiskominfoSP Mura)
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC-Murung Raya- Mempedomani Instruksi Presiden No. 4 tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020, maka Kajari Murung Raya menunjuk 4 Jaksa Senior dampingi dan kawal Pengadaan Barang/Jasa Kab. Murung Raya, dalam keadaan darurat menggunakan dana Covid-19 untuk Percepatan Penanganan melalui Realokasi Anggaran dan Refocussing APBD Kab. Murung Raya Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan Kajari Murung Raya Robert P. Sitinjak saat penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata, tata usaha negara dan pendampingan refocusing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa percepatan penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes di Kabupaten Murung Raya. Jaksa Pengacara Negara Kejari Murung Raya, akan mendampingi percepatan tangani Covid-19 tanpa melalui tender lelang demi percepatan waktu, tersedianya segera semua kebutuhan vital barang dan jasa untuk tangani Covid-19 terhitung sejak hari ini, Rabu 27 Mei 2020, atau sejak telah ditanda-tangani Perjanjian Kerjasama oleh kesepakatan kedua pihak, yaitu antara Pihak Pertama Bupati Mura Perdie M. Yoseph dengan Pihak Kedua Kajari Mura Robert P. Sitinjak, bertempat di Aula Kantor Bupati Murung Raya, Puruk Cahu dengan dihadiri Forkompimda Mura dan para Kepala SOPD yg terkait penggunaan dana Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Robert P. Sitinjak berharap penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 dapat dilakukan Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Semoga alokasi anggaran ini bisa digunakan sesuai SOP,” kata Robert yang sebentar lagi akan bertugas di Kajati Papua. (MC DiskominfoSP Mura)
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21
MC-Murung Raya- Semakin meluasnya pandemi virus corona di tanah air mengharuskan pemerintah melakukan berbagai langkah dalam menangani semua dampak yang timbul, salah satunya berupa langkah realokasi, refocusing dan pergeseran anggaran negara untuk membantu penanganan pandemi virus corona, sehingga guna mencegah terjadinya kebocoran ataupun penyalahgunaan anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) dan Kejaksaan Negeri setempat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata, tata usaha negara dan pendampingan refocusing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa percepatan penanganan anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari APMN, APBD, APBDes di Kabupaten Murung Raya.
Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menyebutkan melalui penanda tanganan nota kesepakatan bersama ini akan memberikan dampak positif bagi aparat atau tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 yang telah bekerja, sebab aturan dalam penanganan COVID-19 ini telah sesuai dengan aturan yang ada, Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam membantu pemerintah. “Inilah yang perlu menjadi perhatian kita semua, kita dituntut untuk bekerja cepat dan tepat, namun kita disisi lain ada aturan yang harus kita perhatikan, terutama agar menggunakan anggaran secara tepat guna, oleh karenanya kami imbau agar OPD dan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Murung Raya agar memanfaatkan anggaran yang telah disiapkan untuk kepentingan masyarakat” ujar Bupati Perdie.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert Sitinjak menyebutkan pelaksanaan penanda tanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Kejaksaan Negeri Murung Raya dibidang hukum, dikatakan Robert Sitinjak, yang ditanda tangani yakni pendampingan hukum dan bantuan hukum dari tim Kejaksaan Negeri Murung Raya, MoU ini menempatkan Kejari sebagai pengacara negara guna mewakili pemerintah dipersidangan, MoU kedua berkenaan dengan pendampingan refocusing dan realokasi anggaran penanganan wabah virus corona. “Kami sebagai pengacara negara diberi amanat membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran mengatasi pandemi virus corona, Kejaksaan Negeri Murung Raya merespon secara aktif permasalahan tersebut dengan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui penanda tanganan kesepakatan bersama tentang pendampingan dan pengawalan akuntabilitas dalam penanganan dan pencegahan virus corona” kata Robert Sitinjak, Rabu (27/5).
MOU yang telah ditanda tangani Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph dan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert Sitinjak berisikan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata, tata usaha negara dan pendampingan refocusing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa percepatan penanganan anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes . Penandatanganan Mou ini disaksikan Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Ketua DPRD Murung Raya Doni, Sekda Mura Hermon, Kepala OPD, Yang mewakili Dandim 1013 Muara Teweh Kapten Inf. Trio P, yang mewakili Kapolres Murung Raya Kasat Reskrim AKP. Doni Nababan, SIK, MSi, Pejabat lingkup Kejaksaan Negeri Murung Raya serta insan pers baik cetak, maupun elektronik. (MC KominfoSP Mura)
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21