Facebook Twitter Instagram
    • Portal Kabupaten
    Facebook Twitter Instagram
    Berita
    • Beranda
      • Semua Postingan
    • Portal
    • Informasi Virus Covid-19
    • Navigasi
      1. Berita Murung Raya
      2. View All

      Bupati Murung Raya, Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Murung Raya Secara Virtual

      17 Mei 2022

      Pemkab Mura Rakor Bersama Tiga Balai Terkait Pembangunan Infrastruktur

      14 Mei 2022

      74 Peserta Kontingen Mura FBIM 2022 Diberangkatkan. Ini Pesan Wabup Mura

      13 Mei 2022

      Wabup Lepas Kontingen Mura Yang Mengikuti FBIM 2022

      13 Mei 2022
    • Situs PEMDA
      • JDIH SETDA
      • Pengumuman Daerah
      • Radio 101.5 FM
      • Pariwisata
      • PPID
      • SATU DATA
      • CUACA
    • DISKOMINFO SP
    • mail.go.id
    Subscribe
    Berita
    Home»Berita Murung Raya»Asisten I Setda Mura Ikuti Rakor Dekonsentrasi Tugas & Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
    Berita Murung Raya

    Asisten I Setda Mura Ikuti Rakor Dekonsentrasi Tugas & Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

    Nofriandy ImanuelBy Nofriandy Imanuel22 September 2021Updated:22 September 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Setda Mura Serampang didamping Kepala Bagian Pemerintahan, Setda Mura Jambi Tuah, dan pegawai terkait mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tahun 2021.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber dari Direktorat Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kepala Perangkat Daerah sebagai Satuan Kerja Pelaksana Dekonsentrasi GWPP di Prov. Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng yang menangani tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan GWPP Kabupaten/Kota, Rabu (22/9/2021).

    Plt. Inspektur Prov. Kalteng Saring membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Supervisi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

    Saring saat membacakan sambutan tertulis Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menyampaikan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dilaksanakan melalui azas dekonsentrasi, yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021.

    Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Gubernur menetapkan satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang didekonsentrasikan. Untuk kegiatan Dekonsentrasi peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh unit kerja perangkat Gubernur yang dilekatkan pada Satuan Kerja yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian, yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah atau Biro yang membidangi pemerintahan atau yang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian, Satuan Kerja Bappeda Provinsi, Satuan Kerja Inspektorat Daerah Provinsi dan Satuan Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi.

    Sebagaimana ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Gubernur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Perangkat Gubernur. Perangkat Gubernur terdiri atas Sekretariat dan 5 unit kerja, Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Gubernur. Perangkat Gubernur dimaksud dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis, terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah Kabupaten/Kota.

    Saring berharap dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 dan peraturan teknis lainnya terkait Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, seluruh Satuan Kerja yang hadir diharapkan dapat segera mengambil langkah dan tindakan strategis guna meningkatkan pemahaman untuk dapat menindaklanjuti amanat yang terkadung di dalamnya. (DiskominfoSP_Nof).

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Nofriandy Imanuel

    Related Posts

    Bupati Murung Raya, Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Murung Raya Secara Virtual

    17 Mei 2022

    Pemkab Mura Rakor Bersama Tiga Balai Terkait Pembangunan Infrastruktur

    14 Mei 2022

    74 Peserta Kontingen Mura FBIM 2022 Diberangkatkan. Ini Pesan Wabup Mura

    13 Mei 2022

    Wabup Lepas Kontingen Mura Yang Mengikuti FBIM 2022

    13 Mei 2022
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Terkini

    Wabup Lepas Kontingen Mura Yang Mengikuti FBIM 2022

    13 Mei 2022

    Sekda Mura, Tegaskan TPP ASN Dicairkan Sekaligus Empat Bulan

    12 Mei 2022
    Latest Posts

    Camat Tanah Siang Pimpin Penyaluran BLT dan Musyawarah Desa Tabulang

    29 September 2020

    Kerukunan Dusmala Mura Peduli Kasih Ditengah Pandemi Covid-19

    14 Agustus 2021

    Antusias Satgas Karhutla Di Acara HUT MURA

    4 September 2019

    Ibadah Mulai Berjalan Normal, Kapasitas 50% Dengan Prokes Ketat

    29 Maret 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    © 2018-2022 | Dikelola oleh TIM Pengembangan e-Government DISKOMINFO SP Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version