Camat Tanah Siang Pimpin Penyaluran BLT dan Musyawarah Desa Tabulang

Read Time:1 Minute, 17 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Jajaran Pemerintah Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin Camat Putu Suranta, melakukan pembagian BLT sekaligus menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintahan (RKP), penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTD-DD) gelombang kedua di Desa Tabulang. Senin (28/9/2020).

Dalam Musdes dihadiri masing masing perangkat desa dan BPD, tim relawan lawan Covid-19, pendamping desa, bidan desa, tokoh masyarakat, TP-PKK Tabulang serta para kader posyandu.

Dalam kegiatan itu, Putu Suranta mengingatkan bahwa penyaluran BLT-DD harus tetap dijalankan sesuai dengan Permendes No 7 Tahun 2020 terkait dengan perpanjangan BLT-DD selama 3 Bulan dan mengacu pada tentang ketentuan pelaksanaan penyaluran BLT DD dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 di Murung Raya.

“Kami mengimbau kepada seluruh aparatur Pemerintahan Desa Tabulang agar dalam penyaluran BLT-DD gelombang kedua ini benar-benar dievaluasi melalui Musdes untuk menentukan apakah masyarakat penerimanya masih layak atau tidak menjadi Keluarga Penerima Manfaati (KPM),” pinta Putu Suranta.

Sementara, terkait pembahasan penyusunan RKP Desa Tabulang 2021 yang akan menjadi kerangka acuan bagi Pemerintah Tabulang untuk menyusun program dan kegiatan tahunan sebelum dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja Tabulang.“Dalam penyusunan RKP akan berbeda-beda karena sesuai dengan kebutuhan. Namun dalam merumuskan penyusunan RKP harus ada tahapan musyawarah yang melibatkan seluruh tokoh masyarakat sebelum dituangkan dan disahkan dalam rancangan APBDes. Itu sebagai bentuk transparansi sekaligus mengedepankan program berdasarkan hasil partisipasi masyarakat,” ungkap Camat.

Sebab, dengan melakukan tahapan musyawarah dalam penyusunan RKP diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan potensi desa secara maksimal sehingga tercapai visi dan misi desa. (Diskominfo_AnrNof)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Desa Tumbang Topus, Desa Paling Ujung Kabupaten Murung Raya Terendam Banjir

Read Time:1 Minute, 18 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Dalam rilisnya Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaporkan bahwa, intensitas hujan yang cukup tinggi mengakibatkan ketinggian air Sungai Barito di Kecamatan Sumber Barito 28 September 2020 pukul 08.00 setinggi 8,2 ,” air mulai merendam jalan lingkunan RT 10 Kelurahan Tumbang Lahung,” ujar Kariadi.

Bahkan menurut informasi Desa paling ujung Kabupaten Murung Raya (Mura) Desa Tumbang Topus Kecamatan Uut Murung, terendam banjir setelah beberapa hari ini intensitas hujan cukup tinggi. Kepala Pelaksana BPBD Kab.Mura mengatakan, banjir diakibatkan tingginya curah hujan sejak Sabtu (26/9/2020) dini hari,” Banjir terjadi akibat malam tadi curah hujan yang cukup tinggi, bukan karena luapan air sungai,” jelas Kariadi.

Sementara itu Camat Sumber Barito Indra Wijaya mengatakan kalau desa Tumbang Topus yang berada di hulu sungai barito saja terendam berarti sangat luar biasa, “Waw luar biasa ini yang kedua kali desa Tumbang Topus banjir sampai menenggelamkan jalan, rumah warga desa, terakhir kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018,” tutur Indra yang pernah menjadi Camat Uut Murung.

Walau kejadian seperti ini sudah merupakan hal yang biasa hampir terjadi setiap curah hujan cukup lebat di daerah hulu sungai Barito. Kepala pelaksana BPBD Kariadi menghimbau warga yang berada dan tinggal di pinggir sungai barito agar tetap waspada dan hati-hati. “Dihimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, khususnya yang berada di bantaran sungai barito, apalagi hujan turun sering di malam hari.

Kariadi menyebutkan bahwa petugas BPBD saat ini terus siaga melakukan pemantauan, pendataan dan siap melaksanakan evakuasi lanjutan jika diperlukan, bantuan logistik sudah disiapkan, bila sewaktu-waktu diperlukan. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bersama Membasmi Wabah Covid-19, Seluruh Pegawai Mura Akan Jalani Tes Swab

Read Time:1 Minute, 42 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M. Yoseph mengintruksikan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honor dilingkungannya di tes swab atau PCR. Terutama dari lingkungan Inspektorat dan Sekretariat Daerah yang cukup banyak jumlah pegawainya. Pemkab Mura juga telah menyiapkan 2000 alat tes swab.

“Saya harap kita serius dengan Covid-19 ini, apalagi sudah ada beberapa pegawai yang positif Covid-19, kepada siapa saja yang kontak dengan pasien positif agar dapat melaksanakan tes swab, begitu juga dengan para kepala OPD dan jajaranya yang baru pulang dari perjalanan dinas luar daerah, agar dapat melakukan tes swab juga,” ungkapnya.

Hal ini diungkapkan Ketua harian Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya, Hermon yang dihubungi jumat, 25 September 2020. Ia membenarkan kalau Bupati dalam rapat beberapa hari yang lalu pun mengeluarkan berbagai aturan masuk kerja dan tanpa menutup pelayanan kepada masyarakat.
“Kita dari Satuan Tugas bersama dari Dinas Kesehatan akan terus melakukan tes swab atau usap mengingat perkembangan virus atau yang terkonfirmasi melonjak terutama di kalangan ASN,“ jelasnya.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mura Suria Siri di dampingi Sekretaris Dinkes Suwirman menyatakan dengan pelaksanaan swab test guna memastikan bahwa tidak ada penularan Covid-19 dari pegawai atau warga yang pertama kali terkonfirmasi positif. “Pegawai yang dilakukan swab hari ini sekitar 217 pegawai, nantinya akan diberikan jadwal untuk OPD lain,” ungkap Suria Siri.

Lebih lanjut Suria Siri menjelaskan bagi yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19 dan telah melakukan isolasi selama 10 hari sesuai protap baru dari Kemenkes RI dan WHO serta yang bersangkutan dapat beraktivitas seperti biasa dengan masyarakat.

“Kita terus secara massif melakukan tes swab dengan prioritas mereka yang kontak erat kasus positif dan jajaran Pemerintahan atau ASN yang belum pernah di swab. Jadwalnya direncanakan mulai hari ini, Jumat, (25/9/2020),“ ungkap Suria Siri.

Mengenai update data kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga jumat sore masih tetap tidak ada penambahan termasuk suspek. “Jumlah yang konfirmasi masih sebanyak 165 orang dengan kesembuhan 144 orang dan yang masih dalam perawatan sebanyak 19 orang,” jelasnya. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Dinas Lingkungan Hidup Latih Brigade Pengendalian Karhutla

Read Time:2 Minute, 10 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Menyongsong Musim kemarau dan berladang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Murung Raya (Mura) terus melakukan penguatan kapasitas SDM Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) di wilayah-wilayah Murung Raya yang rawan kebakaran. Kali ini DLH melaksanakan pembentukan dan pelatihan dasar bagi Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla) di GPU Tira Tangka Balang Puruk Cahu. Kamis (24/9/2020).

Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mura, Rayzal Samad dalam laporannya, menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilatarbelakangi semakin meningkatnya intensitas kebakaran hutan dan lahan terutama di musim kemarau dan musim berladang, yang bukan saja dapat menimbulkan kerugian secara ekonomi juga mengakibatkan berbagai macam gangguan penyakit serta dapat menimbulkan terganggunya arus transportasi.

Menurut Raizal Samad, salah satu upaya mengendalikan kebakaran hutan dan lahan adalah dengan membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan atau Brigade Dalkarhutla. Untuk Brigade Dalkarhutla ini dibentuk di setiap kecamatan dengan jumlah anggota 15 orang tiap 1 brigade sesuai dengan ketentuan yang ada. “Anggota Brigade ini direkrut melalui proses seleksi administrasi, test tertulis, seleksi fisik dan tes kesehatan yang mana seleksi ini dilakukan langsung oleh Manggala Agni Daops Muara Teweh,” jelasnya.

Pelatihan ini adalah pelatihan penyegaran kepada Brigade karena memang harus terus menerus dilakukan penyegaran dengan tujuan untuk memperlengkapi seluruhpersonil brigade agar memiliki pengetahuandan keterampilan yang memadai dan bisamelaksanakan tugas tugas pengendalian kebakaran di lapangan dan maksimaldisamping itu juga memang ada beberapa yang diganti sehingga memang harus dilatih lagi. “Pelatihan dilaksanakan sebanyak tiga tahapan mulai dari tanggal 24-30 September 2020 yang diikuti sebanyak 165 peserta,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Murung Raya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Rejikinoor menyatakan bahwa perkembangan situasi saat ini baik dari sisi tuntutan kelestarian lingkungan, maupun tuntutan dari dunia international akan pentingnya kita menjaga kualitas udara yang baik mendorong kita semua untuk saling mendukung dan bersinergi melakukan upaya penanggulangan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Kehadiran pasukan Brigade Pengendalaian Kebakaran Hutan dan Lahan diharapkan mampu bekerja maksimal bersama sama dengan seluruh unsur baik TNI, POLRI, BPBD, Camat, Kepala Desa dan seluruh masyarakat petani peladang untuk bekerjasama berkoordinasi bersinergi melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang dapat merugikan bersama,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya Bupati mengharapkan kepada seluruh peserta pelatihan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan agar dapat belajardengan sungguh sungguh dan memperlengkapi diri dalam pelatihan ini agar nantinya dapat menjalankan tugas pengendalian kebakaran dengan baik dan aman dengan prinsip “Kendalikan Api agar dapat memberi manfaat“.

Hadir dalam kegiatan tersebut selain Wabup dan Plt.Kepala DLH, adalah Kapolres Mura, Perwira Penghubung, Asisten II, Kepala Baplitbangda, Plt. Kabankesbangpol, Kasatpol PP, Plt Kepala DPPKAD, Para Camat. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Kembali 23 Orang Terjaring Razia Masker Di Simpang Pasar Bahitom

Read Time:1 Minute, 36 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Wabah pandemi Covid-19 meningkat di Murung Raya, jajaran Satpol PP dan Tim Terpadu bergerak cepat melakukan sosialisasi dan razia masker ke masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya beserta tim terpadu dari TNI, Polri, Dishub, BPBD dan OPD terkait kembali melaksanakan razia penggunaan masker di sejumlah wilayah, operasi pendisiplinan protokol kesehatan di Muara Pasar Bahitom Puruk Cahu.

Ke 23 (dua puluh tiga) orang yang terjaring Tim Terpadu karena kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas di area publik. Operasi tersebut digelar di Muara Pasar Bahitom dari pukul 08.00-19.30 WIB. Kepala Satpol PP Iskandar menuturkan, operasi digelar berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 26 Agustus tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Sesuai Peraturan Bupati, termasuk Instruksi Presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum menerapkan pencegahan Covid-19,” kata Iskandar Rabu (23/9/2020).

Lokasi yang disasar Satpol PP, TNI dan Polri ini dilaksanakan di Muara Pasar Bahitom. “Operasi dilakukan dengan tim gabungan. Memang masih banyak masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker saat beraktivitras di luar rumah,” tambah Iskandar.

Sebanyak 23 orang yang terjaring pada kegiatan operasi Yustisi Covid-19, sebanyak 2 orang di antaranya mendapat sanksi denda, sementara, 21 orang mendapat sanksi sosial. “Sanksi sosial dilakukan dengan membersihkan lingkungan. Petugas juga menyediakan alat berupa sapu dan pengki,” tutur Iskandar.

Diakui Iskandar, dari hasil penyisiran di muara pasar Bahitom, didapati 23 orang tidak menggunakan masker dan dilakukan pendidiplinan dengan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada. Dia menyebutkan, 21 orang yang terjaring dalam razia masker ini diberi sanksi sosial dan 2 orang membayar denda. Dalam protokol kesehatan ini tidak hanya tentang pakai masker. Tapi ada cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.

Dalam operasi nantinya kita juga akan menyasar tempat usaha yang tidak menyediakan air cuci tangan yang representatif,” ungkapnya. (DiskominfoAnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Wabup Memantau Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II

Read Time:1 Minute, 33 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya (Mura) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I dan Ujian Dinas Tingkat II bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang, Kota Puruk Cahu. Rabu (23/9/2020).

Sebagaimana diterangkan dalam PP 12 tahun 2002 tentang perubahan PP 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan dijelaskan kembali melalui Peraturan Kepala BKN No.33 tahun 2011 bahwa untuk kenaikan pangkat bagi PNS yang akan naik pangkat pindah ruang/golongan.

Menurut penuturan Plt. Kepala BKPSDM Kab. Mura Lentine menyampaikan bahwa kegiatan Ujian Dinas ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 800/517/II.7/BKD tanggal 31 Agustus 2020, Perihal Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat l dan Tingkat II Tahun 2020. “ Ujian dilakukan sehari penuh dibagi dalam 3 Sesi ini diikuti oleh 90 orang peserta ujian terdiri dari Ujian Dinas Tingkat I 40 org, yg tkt II 50 org, yang berasal dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” jelasnya.

Menurut Lentine pembagian sesi Ujian Dinas ini dilakukan untuk membatasi berkumpulnya banyak orang sesuai dengan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini. Para peserta juga memproteksi diri dengan menggunakan masker dan sebelum memasuki ruangan mereka juga diwajibkan untuk menggunakan hand sanitizer.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun dan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri, secara virtual lewat zoom meeting.Nampak Wabup Mura Rejikinoor berkesempatan memantau jalannya Ujian Dinas.

Wabup mengharapkan kepada seluruh peserta ujian. agar peserta berhati-hati dalam menyelesaikan soal-soal ujian yang diberikan dengan memperhatikan petunjuk pelaksanaan ujian mengingat ujian kali ini menggunakan metode Computer Assistment Test (CAT). Rejikinoor juga menyampaikan harapannya agar target kelulusan peserta mencapai 100%. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pimpin Rakor Pengendalian Kebakaran Lahan, Ini Perintah Bupati

Read Time:2 Minute, 45 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kegiatan ini dipimpin oleh Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph. Rakor yang digelar kali ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Pemkab Murung Raya beserta jajarannya untuk langkah pencegahan kebakaran lahan atau Karthula yang biasanya kerap terjadi menjelang musim kemarau. Selasa (22/9/2020).

Dalam Laporannya Kepala BPBD Kab. Mura Kariadi menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan rakor adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.9/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2018Tanggal 7 Maret 2018 Tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan Dan Darurat Kebakaran Hutan Dan Lahan, Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 4 Agustus 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/274/2020 Tanggal 6 Agustus 2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Murung Raya Tahun 2020.

“Pemantauan Titik Panas BMKG berdasarkan satelit Terra-Aqua-Noaa20-NSPP sejak awal bulan September 2020 hingga saat ini di wilayah Murung Raya terdapat 757 titik panas, yakni Kecamatan Tanah Siang sebanyak 196, Kecamatan Laung Tuhup sebanyak 178, Kecamatan Murung sebanyak 101, Kecamatan Barito Tuhup Raya sebanyak 75 dan Kecamatan Permata Intan sebanyak 48,” jelas Kariadi.

Sementara itu Camat Laung Tuhup (Latup) Supriadi Usup melaporkan bahwa tidak dapat disangkal bahwa saat ini ada masyarakat yang berladang dengan cara membakar sebagaimana kebiasaan yang telah dilakukan secara turun menurun. “Ketika kami melawati jalan dari Muara Laung tadi dipinggir jalan ada aktivitas masyarakat yang membakar lahan, namun luasnnya tidak sampai satu hektar dan di pantau oleh Brigade Karhutla,” ujar Usup panggilan akrab Camat Latup.

Wakapolres Kompol Wawan Hariananda mengharapkan perhatian semua pihak mengingat di Wilayah Murung Raya telah terdeteksi Hotspot lebih dari 700 titik ‘apabila terus ada peningkatan hotspot kita seakan tidak melakukan upaya pencegahan, itulah sebabnya kita harus lebih solid dalam pengendalian Karhutla di Mura. Kemudian Kasatreskrim Roni Nababan berharap agar kegiatan masyarakat yang membakar lahan untuk berladang tidak sampai berhadapan dengan hukum. Sementara Kasat Intel juga mewanti-wanti agar semua pihak mensosialisasikan Peraturan terkait dengan pengendalian kebakaran lahan kepada masyarakat.

Pihak Dewan Adat Dayak Kab. Mura yang hadir pada rapat koordinasi tersebut Sekretaris Umum DAD Kab. Mura Herianson D. Silam mengharapkan agar kasus yang menimpa salah satu warga desa Juking Pajang tidak terulang lagi “Kiranya Pemerintah dapat memberikan solusi yang bijak terkait dengan masyarakat yang akan membuka lahannya”. Hal inipun didukung oleh Bertho K. Kondrat yang juga hadir mewakili DAD Murung Raya. “Bila Pemerintah melarang masyarakat membakar lahan untuk berladang maka juga harus memberikan solusi,” tuturnya.

Di kesempatan tersebut Wakil Bupati Rejikinoor juga memberikan tanggapan bahwa berladang dengan membakar lahan sudah terbiasa dilakukan oleh masyarakat, yang terpenting jangan sampai berdampak yang kurang baik terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem. “Kalau sudah merusak ekosistem dan kesehatan akan berhadapan dengan hukum karena melanggar Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Mengakhiri Rakor Bupati Perdie M. Yoseph memerintahkan kepada Kepala BPBD dan Kepala Dinas Kominfo SP agar gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat lewat spanduk, media sosial, media cetak maupun online, agar masyarakat tahu dampak negatif akibat membakar lahan maupun hutan. “Melalui media sosial, online, cetak, Radio Smura, televisi, spanduk, baliho dan yang lainnya kita mulai gencar melakukannya. Kita imbau kepada semua masyarakat, agar bisa memahami dampak negatif dari kebakaran lahan itu, baik dari segi kesehatan dan ekonominya,” pungkasnya. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rapat Paripurna DPRD Mura, Pemda Mura Serahkan Raperda Tahun 2020

Read Time:2 Minute, 15 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Jl. Gatot Subroto No.01 Puruk Cahu. Dilaksanakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III tahun 2020, dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020, dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada DPRD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2020. Selasa (22/9/2020).

Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III tahun 2020 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Likon. Di kesempatan ini Bupati Mura Perdie M. Yoseph menyampaikan sambutan yang diwakili oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor.

Wakil Bupati Mura Rejikinoor saat menyampaikan sambutan Bupati Mura Perdie M. Yoseph

Dalam sambutannya Bupati Mura menjelaskan, latar belakang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum dibentuk berdasarkan Implikasi Yuridis Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Perusahaan Daerah harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Perda Kabupaten Murung Raya nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan/atau susunan organisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Murung Raya nomor 17 tahun 2006. Perda tersebut dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai payung hukum bagi PDAM Tirta Dharma menjalankan kegiatan usahanya di Kabupaten Murung Raya karena masih mengacu pada Undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya perubahan dasar hukum mengenai Badan Usaha Milik Daerah khususnya pada PDAM tentunya Perda Kabupaten Murung Raya nomor 11 tahun 2003 tentang Pembentukan dan/atau Susunan Organisasi Perusahaan Daerah air minum Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Murung Raya nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan/ atau susunan organisasi Perusahaan Daerah air minum Kabupaten Murung Raya perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan melalui rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum,” tutur Wakil Bupati Rejikinoor saat membacakan sambutan Bupati Mura.

Tujuan perubahan bentuk PDAM yang dituangkan dalam Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum ini adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bupati Mura yang diwakili oleh Wakil Bupati Mura saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020

“Untuk itu besar harapan kami, DPRD Kabupaten Murung Raya bersama-sama dengan Pemerintah daerah melalui Perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan Raperda ini sehingga pada penetapannya nanti, Perda ini sesuai dengan Asas-asas Peraturan Perundang-undangan yang baik,” ucap Rejikinoor. (Diskominfo_AnrNof)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

35 Orang Terjaring Razia Masker

Read Time:1 Minute, 54 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph melakukan pemantauan dan razia kewajiban memakai masker bagi warga Murung Raya. Operasi dilakukan dibeberapa titik di Kota Puruk Cahu seperti di Simpang PU Puruk Cahu dan depan RSUD. Senin (21/9/2020).

Kewajiban memakai masker ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Tim patroli khusus berkewajiban memantau warganya yang tidak mengenakan masker, ini adalah awal melakukan razia dibeberapa jalan di Puruk Cahu secara acak, berganti-ganti tempat. Tim Gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinkes, Bapenda, Kelurahan dan Kecamatan memantau dan menegur para warga yang tidak menggunakan masker dengan kerja sosial dan denda.

Menurut Bupati Perdie M. Yoseph, penerapan disiplin mengenakan masker selama pandemi corona harus terus dilakukan, karena dinilai cara paling efektif mencegah penularan virus corona. Hal ini terbukti di Vietnam dengan penduduk yang banyak orang yang terpapar virus paling sedikit karena warganya disiplin pakai masker.

“Kita sudah melakukan sosialisasi dan bagikan masker sebelum penerapan disiplin hari ini diberlakukan, karena sudah sering memberi masker untuk masyarakat baik di Kecamatan maupun Kota Puruk Cahu dan sekitarnya, diharapkan semua warga Murung Raya sudah memakai masker,” kata Bupati.

Sementara itu Kasatpol PP Iskandar saat dikonfirmasi terkait penegakan disiplin ini menjelaskan bahwa petugas yang dilibatkan adalah gabungan dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan, “tim gabungan terdiri Polri,TNI, Sat Pol PP, Kejaksaan, Dishub, BPBD, Dinkes, Bapenda, Kecamatan, dan Kelurahan berjumlah 27 petugas,” jelas Iskandar.

Selama kegiatan penegakan Perbup no 26 Tahun 2020, Senin pagi tanggal 21 September 2020 pukul 09.00 Wib s/d selesai tercatat terjaring 35 pelanggar, “dari pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi sesuai aturan yaitu denda: 11 Orang dan Kerja Sosial : 24 Orang,” ungkap Kasatpol PP Iskandar menjelaskan Pemkab Mura telah melakukan sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat maka mulai hari ini dilakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 diterapkan.

Karena itu, pihaknya akan terus menggencarkan razia untuk menegakkan kedisiplinan warga terhadap penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik keramaian dan ruas jalan. “Itulah sebabnya kami mewanti-wanti kepada masyarakat agar mematuhi protocol kesehatan yaitu 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkap Iskandar. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Itensitas Hujan Tinggi di Hulu Sungai Barito Menyebabkan Beberapa Desa Banji

Read Time:1 Minute, 14 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Hujan deras yang mengguyur daerah hulu sungai Barito Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah beberapa hari yang lalu mengakibatkan timbulnya genangan air di banyak lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun desa-desa di bantaran sungai Barito terendam banjir.

Genangan air mulai menggenangi pemukiman penduduk sejak minggu 13/9 pagi di desa Muara Joloi 2 Kecamatan Seribu Riam, kemudian ke hilir di kelurahan Tumbang Lahung, desa Juking Pajang, beberapa wilayah kota Puruk Cahu, Desa Sumpoi kecamatan Murung. Hujan yang turun sejak Rabu (16/9/2020) sore. Akibatnya, beberapa desa di bantara sungai Barito terendam banjir.

Ketinggian air rata-rata 30 cm hingga 1 meter. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dihimbau kepada seluruh masyarakat yang desa atau daerahnya terlanda banjir agar berhari-hati.
Sebagaimana himbauan dari kepala pelaksana BPBD Kab. Mura Kariadi, “Dihimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, khususnya yang berada di bantaran sungai barito, apalagi hujan turun sering di malam hari,” ujarnya.

“Ketinggian air tertinggi di desa Sumpoi Kecamatan Murung, sudah lebih dari satu meter,” kata Kepala BPBD Kabupaten ketika dihubungi MC.

Banjir tidak hanya menggenangi pemukiman, banjir juga menggenangi beberapa akses jalan sehingga lalu lintas tersendat. Bahkan, genangan membuat akses jalan ke desa Juking Pajang terputus dan untuk sementara jalan tidak bisa dilalui kendaraan roda dua maupun empat.

“Hingga saat ini petugas BPBD masih terus melakukan pemantauan, pendataan dan siap melakukan evakuasi lanjutan jika diperlukan. Bantuan logistik sudah disiapkan sewaktu-waktu diperlukan,” ujar Kariadi. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version